Kamis, 29 Januari 2026

Tangkap 10 Kapal Ikan Asing, PSDKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp724,8 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono. Foto. Adit untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen dengan upaya pemberantasan illegal fishing.

Hingga pertengahan April 2025, sebanyak 10 Kapal Ikan Asing (KIA) berhasil ditangkap di berbagai wilayah perairan Indonesia. Langkah ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp724,8 miliar, yang mencakup nilai hasil tangkapan ikan, kerusakan ekologi, serta penggunaan alat tangkap ilegal seperti jaring trawl.

Salah satu penangkapan terbaru terjadi pada 14 April 2025, ketika kapal pengawas KP ORCA 03 berhasil mengamankan dua KIA berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, WPPNRI 711. Kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap pair trawl tanpa dokumen perizinan yang sah. Masing-masing kapal membawa muatan ikan campur seberat ±1.200 kilogram dan ±3.300 kilogram, dengan total 30 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.

Penangkapan ini bermula dari laporan nelayan lokal yang mencurigai aktivitas kapal asing di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengejaran, kedua kapal berhasil dihentikan dan dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aksi ini menunjukkan efektivitas koordinasi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di laut. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga sumber daya kelautan kita. Laporan mereka sangat membantu dalam mengungkap praktik illegal fishing,” ujar Ipunk di Pangkalan PSDKP Batam.

Ipunk menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah perairan Indonesia, khususnya di daerah rawan pelanggaran. “Kami akan meningkatkan frekuensi patroli dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku
illegal fishing,” tegasnya.

Selain penangkapan KIA, PSDKP juga berhasil menggagalkan penyelundupan 85 ribu benih lobster senilai Rp13 miliar di Kepri pada Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, tim patroli laut berhasil mengamankan benih lobster yang dibawa dalam 49 kotak modifikasi, meskipun pelaku berhasil melarikan diri. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat,” kata Ipunk.

Data Ditjen PSDKP menunjukkan tren penurunan jumlah KIA yang ditangkap dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, tercatat 15 KIA ditangkap, sementara pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 30. Namun, hingga April 2025, baru 3 KIA yang berhasil diamankan. Penurunan ini diharapkan mencerminkan efek jera bagi pelaku illegal fishing.

KKP di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen untuk terus memberantas praktik illegal fishing sebagai bagian dari implementasi ekonomi biru yang berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.

Ipunk menegaskan bahwa PSDKP akan terus berinovasi dalam strategi pengawasan dan penegakan hukum di laut. “Kami akan memanfaatkan teknologi dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan laut Indonesia bebas dari praktik ilegal,” ujarnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan Indonesia dapat mempertahankan kedaulatan maritimnya dan memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan untuk generasi mendatang. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update