
batampos– Tim Gabungan dari Bea Cukai Batam, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI Angkatan Laut kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, Rabu (21/5). Narkotika ini diamankan dari kapal MT Sea Dragon di Perairan Utara Tanjung Balai Karimun. Selain mengamankan kapal dan narkoba, tim gabungan mengamankan ABK kapal, 2 warga Thailand dan 4 Warga Indonesia.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengatakan penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap kapal tersebut.
“Kita mencurigai kapal inj menyelundup barang bekas. Kemudian kita berkoordinasi dengan instansi lain,” ujarnya di Kantor BC Batam, Batu Ampar.
Ia menjelaskan sempat terjadi pengejaran terhadap kapal tersebut. Kemudian setelah berhasik dikejar, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal.
“Narkotika itu ditemukan di palka kapal. Jumlahnya maupun jenisnya belum bisa kami pastikan,” katanya.
BACA JUGA: Kurang Sepekan, Penyelundupan 3,8 Ton Narkotika di Perairan Kepri Digagalkan
Mujiyono menambahkan BC Batam tengah menunggu kedatangan BNN RI ke Batam untuk proses penghitungan dan memastikan jenis narkotia tersebut.
“Jenisnya juga akan diperiksa. Belum bisa dipastikan sabu semuanya,” ungkapnya.
Informasi yang didapatkan, narkotika yang diamankan terdiri dari 40 dus. Masing-masing dus berisikan 30 bungkus narkotika yang masing-masing bungkus mencapai berat 1 kilogram.
Selain barang bukti narkotika, Tim Gabungan turut menangkap 6 ABK. Terdiri dari 2 orang WNA Thailand, dan 4 WNI.
“Setelah dipastikan dari BNN nanti kita informasikan kembali,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Y



