Selasa, 13 Januari 2026

Tangkap Lima Tersangka, BNNP Kepri Amankan 2,7 Kg Sabu dan 919 Gram Ganja

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Lima tersangka kasus narkotika yang ditangani BNNP Kepri. F. Azis Maulana

batampos – BNNP Kepri melakukan pemusnahan sabu seberat 2.7 Kg dan ganja seberat 919 gram dari tiga laporan kasus narkotika dengan lima tersangka.

“Untuk kasus narkotika jenis sabu ada empat tersangka dan ganja ada satu orang yang diamankan dari peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Kepala Bidang Pemberatasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, Senin (4/12).

Bubung menjelaskan pada laporan pertama petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di daerah sekitar Kabupaten Tanjungbalai Karimun.

“Petugas melakukan penyelidikan di parkiran Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun dan mengamankan dua orang tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi masih Mengejar Motif Pembunuhan Mantan Direktur RSUD, Polisi Periksa Bunga Secara Intensif

Saat dilakukan pemeriksaan dua tersangka YN, dan MZ,ditemukan satu buah plastik hitam yang berisi plastik bening kristal yang diduga narkotika sabu seberat 483 gram.

“Dua orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Selanjutnya pada laporan kedua pengungkapan ini terjadi di Bandara Hang Nadim Batam. Tim Interdiksi bandara mencurigai laki-laki berinisial HT, 28.

Petugas memeriksa barang bagasi HT dan menemukan 10 bungkus plastik yang didalamnya berisi sabu seberat 2.5 Kg yang disimpan didalam koper miliknya.

“Usai ditahan kami melakukan pengembangan di daerah Kibing, Batu Aji, dan berhasil mengamankan RN, karena adanya kaitan jaringan dengan HT,” terangnya.

Baca Juga: Beli Pertalite di SPBU Pakai Uang Palsu, Warga Sekupang Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Lalu untuk laporan kasus narkotika ketiga jenis ganja, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket yang berisi ganja dari Medan menuju Batam menggunakan jasa pengiriman J&T.

“petugas melacak keberadaan paket tersebut dan berhasil mendapatkan penerima paket tersebut dan mengamankan FN, dari barang bukti ganja seberat 950 gram,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update