batampos – Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikian (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono, mengatakan, banyak kasus penyelundupan yang ditanganinya menggunakan jaringan terputus. Sehingga kasus tersebut tanpa ada tersangka yang berhasil diamankan.
Seperti kasus penyelundupan balpres dari kapal motor Arsyi II di Perairan Nipah, beberapa waktu lalu. Hingga kini, BC Batam belum bisa menindak pemilik barang selundupan itu.
”Itu jaringan terputus. Nakhoda hanya bertugas mengangkut, tidak mengetahui pemiliknya,” ujarnya.
Selain itu, saat penindakan di laut, banyak penyelundup yang menggunakan modus mengandaskan kapal ke pulau dan kabur. Bahkan, penindakan tersebut pihaknya sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan penyelundup.
Baca Juga: Dua Remaja Tewas Tenggelam di Pantai Wisata Mutiara Galang, Diserahkan ke Keluarga
”Banyak yang kabur. Jadi kita hanya bisa mengamankan barang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang tegahan tersebut akan berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan. Tujuannya untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh siapapun.
Hal ini juga sesuai pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN. Bahwa BMNN yang dimusnahkan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang ekspor atau impor.
”Kita aktif melakukan penindakan hukum yang mana barang-barangnya itu disimpan di gudang pabean,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri