Jumat, 22 November 2024

Tanpa Dokumen dan Menggunakan Knalpot Brong, 38 Motor Ditilang ETLE Mobile

Berita Terkait

spot_img
Petugas Satlantas Polresta Barelang memeriksa kelengkapan dokumen pengendara roda dua. F. Yufie Yuhendri/Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menggelar kegiatan cipta kondisi (cipkon), Minggu (27/7) malam. Hasilnya, polisi menindak 38 unit motor yang menyalahi aturan.

KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra mengatakan motor yang ditindak yakni tidak dilengkapi dokumen dan menggunakan knalpot brong.


Adapun lokasi cipkon yakni di kawasan Batamcentre, Nagoya, Sekupang, dan Batuaji.

“Kegiatab cipkon, bukan razia. Yang dipimpin langsung Kapolresta,” ujarnya.

Ia menjelaskan seluruh pengendara motor tersebut ditilang melalui Elektronik Tilang (ETLE) Mobile. Sedangkan, motor yang menggunakan knalpot brong disita.

“Ditilang ETLE mobilekan. Kalau ambil kendaraannya, wajib bawa surat-suratnya,” katanya.

Dalam kegiatab tersebut, kata Yudi, pihaknya turut melakukan sosialisasi kepada pengendara. Mereka diminta untuk selalu mematuhi aturan berlalulintas.

“Kita harapkan kesadaran keselamatan masyarakat dalam berkendara ini terus meningkat. Sehingga angka pelanggaran dan angka kecelakaan berkurang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu berjanji akan memberikan efek jera kepada anak yang melakukan kenakalan dan balap liar. Orangtua anak tersebut dipanggil dan membuat surat pernyataan.

“Kalau yang sekolah kita laporkan dan panggil juga gurunya. Biar nanti berurusan sama guru BK (Bimbingan Konseling),” ujarnya di Mapolresta Barelang.

Selain pemanggilan orangtua dan guru, anak yang tertangkap melakukan balap liar akan ditilang. Kemudian yang menggunakan knalpot brong disita dan dimusnahkan. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

spot_img

Baca Juga

Update