batampos.co.id – Ombusmandi Kepri menegaskan Pasar Rakyat Wan Sri Beni di Marina, Kelurahan Tanjungriau, seharusnya sudah bisa beroperasi meski belum diserahkan pemerintah pusat ke Pemko Batam. Sebab, serah terima bangunan sifatnya hanya admnistrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menilai alasan Kadisperindag Kota Batam terkait belum beroperasi Pasar Wan Sri Beni, keliru. Sebab serah terima itu hanya berstatus administrasi.
“Terkait polemik pasar Wan Sri Beni yang belum bisa beroperasi karena belum dihibahkan itu keliru. Serah terima aset pusat menjadi BMD itu hanya administrasi,” terang Lagat.
Dikatakannya, pembangunan Pasar Wan Sri Beni sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Artinya, bangunan tersebut sudah seharusnya ditempati untuk menghindari kerusakan.
“Dua tahun itu waktu yang lama, jika belum beroperasi, dikhawatirkan akan banyak kerusakan-kerusakan. Jadi sebenarnya, Pemko Batam bisa bernisiatif untuk mengoperasionalkan pasar tersebut. Serah terima bisa menyusul,” tegas Lagat.
Baca Juga: Pasar Rakyat di Batam Ini Sudah Rusak Meski Tak Pernah Digunakan
Menurut dia, pasar tersebut bisa dibangun karena ada pengajuan dari Pemerintah Kota Batam. Kemendag menyetujui pembangunan pasar karena Kota Batam juga sudah memiliki lahan.
Ia yakin, pemerintah pusat tak akan mempersoalkan jika pasar itu langsung beroperasi tanpa diserah terimakan terlebih dahulu.
“Substansi sebenarnya, pasar tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat. Namun sayangnya hal itu tak segera dilakukan, dengan alasan serah terima. Jangan sampai kemanfaatan pasar tersebut ternodai. Harusnya Disperindag lebih berani, agar manfaat pasar bisa langsung dirasakan,” jelas Lagat.
Ia mencontohkan kondisi kondisi Pasar Induk dulunya. Dimana dibangun dengan anggaran fantastis yakni Rp 35 miliar. Namun fungsi bangunan pasar tersebut tidak dimanfaatkan secara penuh, yang akhirnya terbengkalai. Karena terbengkalai, bangunan pasar yang dulunya berdesain mewah harus dibongkar.
“Pengoperasian Pasar Induk setengah-setengah, padahal anggaran pembangunan sangat mahal. Nah ini yang tak kami inginkan terjadi dengan pasar Wan Sri Beni,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap pasar tersebut bisa segera beroperasi. Jika memang anggaran untuk perawatan tak ada, maka lokasi pasar tersebut bisa di swakelola oleh masyarakat sekitar. Dimana hasil dari sewa pasar digunakan untuk perawatan.
“Lebih cepat lebih bagus beroperasi. Paling tidak Januari awal sudah bisa beroperasi. Ini tak bisa lagi ditunda-tunda, karena bisa diswakelolakan,” tegas Lagat.
Baca Juga: Alasan Pasar Wan Sri Beni Belum Beroperasi
Disisi lain, Lagat juga akan melakukan tindakan tegas bila pengoperasian pasar itu tetap terus ditunda. Yakni dengan pemeriksaan terhadap pembangunan pasar.
“Hal ini bisa kami sampaikan ke KPK untuk diperiksa,” pungkas Lagat.
Berita sebelumnya, Status Pasar Sri Wan Beni di kawasan Tanjungriau Sekupang ternyata masih milik Kementrian Perindustrian. Karena alasan itulah sampai saat ini pasar tersebut belum bisa digunakan, meski telah selesai dibangun.
Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan pembangunan Pasar Sri Wan Beni dilakukan oleh pemerintah pusat tahun 2020 lalu. Anggaran yang digunakan untuk pembangunan itu dari APBN berkisar Rp 1,8 miliar.
“Kami hanya bagian monotoring pasar tersebut. Dan hampir setiap bulan kami goro disana. Kalau tak dibersihkan pasti sudah semak semua,” kata Gustian kepada Batam Pos, Senin (6/12).
Karena dibangun oleh pemerintah pusat dengan APBN, maka status pasar tersebut masih milik pemerintah pusat. Pemko Batam pun menunggu status pasar tersebut dihibahkan, sehingga bisa segera digunakan.
“Pasar itu (Sri Wan Beni) belum dihibahkan ke Pemko Batam, jadi tak bisa digunakan. Dimana pun pembangunan, jika anggaran dari APBN dan belum dihibahkan ke daerah tak bisa digunakan,” ujar Gustian.
Tak hanya itu, Gustian menjelaskan jika dilokasi pasar itu hanya terdapat 5 kios. Namun, wilayah lapak cukup luas untuk para pedagang.
“Jumlah kios memang sedikit, karena memang pasarnya kecil,” pungkas Gustian. (*)
Reporter: Yashinta