Jumat, 22 November 2024

Target PAD 1,7 Triliun, Batam Optimalkan 7 Sumber Pajak

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pegawai Bapenda Kota Batam melayani masyarakat saat hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Menjelang akhir tahun Pemerintah Kota Batam terus mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini ditargetkan Batam bisa mengumpulkan Rp1,7 Triliun PAD.

Ketua Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TPAD) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan sejumlah potensi pajak dan retribusi terus dioptimalkan. Meskipun tidak semua sumber pajak menjadi sumber pendapatan bagi Batam.


Ia menjelaskan berdasarkan APBD Rp 3,298 triliun dan PAD mencapai Rp 1,7 triliun adalah PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi.

Baca Juga: Jika Hujan, Batam masih Bergelut dengan Genangan Air

Dijelaskannya dari sebelas pajak daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sesuai UU 28 Tahun 2009, Pemko Batam hanya memungut sembilan jenis pajak daerah.

“Pajak sarang burung walet dan pajak air bawah tanah dikecualikan di Perda Kota Batam. Disebabkan air bawah tanah Batam tidak baik untuk dikonsumsi karena mengandung bauksit,” ujarnya, Sabtu (21/10).

Pajak yang banyak menyumbang untuk PAD adalah BPHTB, PBB-P2, dan PPJU. Salah satu retribusi yang cukup besar menyumbang untuk PAD yakni retribusi persampahan.

Pembangunan infrastruktur yang sudah berjalan, turut mendorong meningkatnya investasi bidang properti di Batam. Sehingga BPHTB menjadi salah satu sumber PAD bagi Batam.

“Dalam satu tahun total pendapatan dari BPHTB lebih dari Rp200 miliar. Jelang akhir tahun ini diharapkan bisa terus meningkat, dan target Rp1,7 triliun tersebut bisa terlampaui,” harap Sekretaris Daerah Kota Batam tersebut.

Baca Juga: Retas Website Penjualan Tiket Fery, Jackson Lee Akhirnya jadi Terdakwa

Ia memaparkan untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, Pemerintah Kota Batam telah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah melalui penerapan sistem digitalisasi dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai Perwako Nomor 257 tahun 2022 tentang pelaksanaan transaksi non tunai.

Pemko Batam juga melakukan peningkatan pengawasan terhadap objek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam upaya meningkatkan jumlah wajib pajak dan retribusi daerah.

“Kami juga melakukan kemitraan dengan kejaksaan untuk penagihan aktif, relaksasi pajak daerah, pembayaran pajak daerah secara mudah, murah dan efisien dengan meluncurkan Sarana Informasi Bis Interaksi Pajak (Sibijak) yang dapat membantu proses percepatan pembayaran pajak oleh masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: 337 Unit Alat Berat Terdata Sebagai Objek Pajak Baru di Batuaji dan Sagulung

Saat ini Pemerintah Kota Batam konsen untuk membangun infrastruktur dalam rangka membuka akses bagi orang yang berkunjung ke Kota Batam.

Pembangunan infrastruktur ini bertujuan untuk menunjang investasi di Kota Batam seperti pembangunan jalan di kawasan industri dan kawasan perdagangan jasa serta penyelenggaraan event pariwisata untuk mendatangkan wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Target wisman 1,5 juta. Disbudpar juga melaporkan sejauh ini sesuai target yang berkunjung. Mudah-mudahan hingga akhir tahun mendatang semua yang ditargetkan tercapai,” tutupnya. (*)

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update