batampos – Beberapa hari terakhir masyarakat dihebohkan atas informasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan gaji karyawan. Semakin tinggi gaji karyawan, maka iuran yang akan dibayarkan semakin besar dan mulai berlaku Juli mendatang.
Astrit salah satu pekerja di Batam kaget mendapat informasi tentang adanya informasi kenaikan iuran awal Juli mendatang. Menurutnya, rencana kenaikan itu kurang tepat, melihat kondisi masyarakat saat ini.
“Sampai sekarang, gaji saja masih kena potong akibat pandemi, ini sudah ada rencana menaikan iuran BPJS juga. Kasihan lah kami rakyat kecil ini,” ujar Astrit
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Iwan Adriady menepis informasi tersebut. Sebab belum ada perubahan ketentuan iuran bagi pekerja.
“Untuk iuran sampai saat ini belum berubah,” ujae Iwan kepada Batampos, Minggu (12/6).
Menurut dia, tarif iuran peserta JKN-KIS masih berpatok sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020. Kalau pun berubah, pastinya ada informasi dan sosialisasi terlebih dahulu.
“Iuran diatur di peraturan presiden, jadi belum ada berubah,” terang Iwan.
Disinggung terkait informasi tersebut yang diduga pernyataan dari Dirut BPJS pusat, Iwan tak bisa menjawab banyak. Sebab, belum ada informasi resmi dari BPJS pusat.
“Saya tak bisa menerawang, yang pasti belum ada informasi itu,” tegas Iwan.
Ia mengimbau agar masyarakat bisa memilah-milah kebenaran informasi yang didapat dari media sosial. Sebab saat ini, informasi tak jelas sangat mudah tersebar dan dipercaya masyarakay begitu saja, tanpa tahu kebenarannya.
Diketahui saat ini, tarif JKN KIS untuk pekerja dan mandiri terbagi dalam 3 kelas. Dimana iuran tertinggi saat ini adalah untuk kelas 1 yakni Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 3 Rp 42.500. (*)
Reporter : Yashinta