batampos – PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) cabang Batam menaikan tarif kapal roro antar kota dan kabupaten di Kepri. Kenaikan tarif ini merupakan respon dari kenaikan BBM jenis solar.
“Penyesuaian tarif ini berlaku mulai Kamis (15/9) pukul 00.00,” kata General Manager PT ASDP cabang Batam, Syamsudin, Kamis (15/9/2022).
Syamsudin mengatakan, penyesuaian tarif mau tak mau harus dilakukan. Sebab, kapal ASDP Batam memanfaatkan BBM jenis solar.
Namun, saat BBM naik tarif kapal roro tidak langsung naik. Sebab penyesuaian tarif di ASDP membutuhkan prosedur yang berbeda, dengan kapal-kapal transportasi milik swasta.
“Prosedur ini membutuhkan waktu lama. Namun, per hari ini tarif roro naik,” ujarnya.
Ia menjelaskan tarif kapal roro yang naik adalah rute dalam kota dan kabupaten di Kepri. Ia merinci tarif yang naik seperti rute dari Telagapunggur ke Tanjunguban, Telagapunggur ke Karimun, Telagapunggur ke Lingga.
Penyesuaian tarif, kata Syamsudin berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau no 569 tahun 2022 dan keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bernomor KD.120/OP.404/ASDP 2022.
Saat ditanya mengenai tarif antar provinsi, Syamsudin, mengatakan, masih belum ada perubahan, sebab masih menunggu instruksi dari Kementerian Perhubungan.
“Tarif antara provinsi diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Meskipun ada penyesuaian tarif, ia mengatakan pelayanan ASDP Batam akan tetap optimal. Selain itu, ia berjanji tidak akan mengurangi jadwal operasional.
“Kami tetap memberikan pelayanan maksimal,” ucap Syamsudin.
ASDP Batam, kata Syamsudin akan terus mendukung dan membantu pemerintah dalam bidang transportasi.
“Ini adalah komitmen kami, bagaimanapun masyarakat harus terlayani dengan baik,” ujarnya.
Rute yang paling sering dipadati masyarakat yakni Telagapunggur, Batam ke Tanjunguban, Bintan. Untuk penumpang rata-rata mengalami kenaikan di kisaran Rp3 ribu, misalnya penumpang dewasa tarif sebelumnya Rp23.900 naik menjadi Rp27 ribu. Lalu, untuk bayi, tarif sebelumnya Rp17 ribu menjadi Rp2 ribu.
Sepeda motor sebelumnya Rp18.690 naik menjadi Rp22 ribu. Sepeda motor 500 cc tarifnya menjadi Rp51 ribu, kendaraan roda tiga tarifnya Rp216 ribu. Mobil pribadi jenis minibus tarif sebelumnya Rp269.6215 naik menjadi Rp309 ribu.
Mobil pick up atau sejenisnya dari Rp235.799 naik menjadi Rp 268 ribu. Bus sedang (panjang kurang lebih 7 meter), tarif sebelumnya Rp471.160 naik menjadi Rp565 ribu. Truk sedang atau lori, tarif sebelumnya Rp413.096 naik menjadi Rp471 ribu.
Tarif kendaraan golongan lainnya juga mengalami kenaikan, seperti bus besar, truk besar, tronton hingga trailer.(*)
Reporter: Fiska Juanda