batampos – PT PLN Batam memastikan kebijakan pemerintah untuk penyesuaian tarif listrik, pada triwulan III tahun 2024 tidak berlaku bagi pelanggan PLN Batam dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Adapun penyesuaian tarif diberlakukan untuk 11 golongan tarif yang sejak tahun 2017 belum pernah ada penyesuaian.
Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan listrik yang berkeadilan. Sehingga pelanggan kurang mampu tetap dapat terlindungi dan mampu membayar tarif listrik sesuai tingkat ekonominya.
Direktur Utama PLN Batam, M Irwansyah Putra mengatakan, bahwa langkah ini juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Batam yang terus meningkat. “Terhitung hingga akhir 2023 ini pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 7,04 persen, sehingga proyeksi peningkatan kebutuhan listrik di tahun 2024 mencapai 10 sampai 15 persen,” katanya, Selasa (2/7).
Dirinya menjelaskan bahwa ketersediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan dipengaruhi oleh beberapa variabel yang terdiri dari kurs, harga energi primer, dan inflasi. Pemerintah menerapkan tarif adjustment dengan tetap menjaga daya saing industri di Batam sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
“Pemerintah dan PLN Batam mempertimbangkan tiga variabel dalam menerapkan tariff adjustment, yaitu kondisi kurs, harga energi primer, dan inflasi demi tetap mampu menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam,” ujarnya.
Dari 23 golongan tarif pelanggan, terdapat 11 golongan tarif yang diberlakukan tarif adjustment. Adapun penyesuaian bea berlaku pada pelanggan sebagai berikut:
1. Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh);
2. Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh);
3. Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh);
4. Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh;
5. Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh);
6. Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh);
7. Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh);
8. Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.129,96 per kWh);
9. Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.737,51 per kWh);
10. Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.817,69 per kWh);
11. Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA menjadi Rp1.950,58 per kWh). (*)
Reporter: Arjuna