Sabtu, 21 September 2024

Tarif Naik 2 Kali Lipat, Penerimaan Parkir Khusus di Batam Baru 38 Persen dari Target Rp 16,2 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Parkir Khusus Kawasan Fanindo Sanctuary Garden Batamcentre fff Iman Wachyudi
Ilustrasi. Parkir di Sanctuary Fanindo Batam Center. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Capaian penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir khusus seperti di pusat perbelanjaan, pusat kuliner, pelabuhan hingga perkantoran hingga 14 Agustus 2024 terealisasi Rp 6,2 miliar atau 38 persen dari target yakni Rp 16.2 miliar.

Padahal, tarif pajak parkir sudah naik dua kali lipat lebih sejak awal tahun lalu. Dari Rp 2 ribu untuk dua jam pertama untuk mobil, kini menjadi Rp 5 ribu untuk dua jam pertama.



Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo menyebutkan berdasarkan data di tahun ini target pajak parkir ditetapkan sebesar Rp 16,2 miliar.

Angka ini sedikit lebih rendah dibanding capaian target di tahun lalu yang sebesar Rp 28 miliar dengan capaiannya hanya Rp 10,8 miliar atau 38,73 persen.

Baca Juga: Pipa Bocor di Lubukbaja, Aliran Air ke Pelanggan Mati Lagi

“Sampai 12 Agustus 2024 ini capain PBJT- Parkir terealisasi Rp 6,2 miliar dari target Rp 16,2 miliar,” ujarnya, Rabu (14/8).

Menurutnya khusus pajak parkir memang ada kenaikan diawal tahun. Namun setelah ada revisi Perwako 63/2024 tentang drop off kembali ke 15 menit, penerimaan pajak parkir berkurang.

Tarifnya naik diatur dalam perwako yang sama untuk tarif retribusi pinggir jalan. “Bedanya kalau retribusi parkir itu untuk parkir Rp 4 ribu semuanya masuk ke kas daerah sebagai penerimaan retribusi,” ujarnya.

Tapi kalau pajak dari Rp 5 ribu per 2 jam pertama hanya 10 persen yang disetor pengelola ke rekening kas daerah.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim menuturkan untuk tarif, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan menindaklanjuti Perwako Nomor 1 tahun 2024.

Baca Juga: Terlampau Rimbun dan Rapuh, Beberapa Pohon Penghijauan di Jalan R Suprapto Dipangkas dan Ditebang

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam Aman mengatakan, kenaikan tarif parkir khusus di pusat perbelanjaan, pusat kuliner, pelabuhan hingga perkantoran ini seharusnya berdampak positif terhadap capaian pajak parkir itu sendiri.

Ia berharap kordinasi intensitas terus dilakukan Bapenda Kota Batam dengan pihak pengelola sehingga potensi pajak parkir tersebut benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi rill yang ada di lapangan.

“Kita berharap sampai akhir tahun pendapat dari sektor pajak parkir ini akan naik secara signifikan dibanding tahun lalu, sebab secara tarif sudah naik,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Azis Maulana

spot_img

Update