Sabtu, 23 November 2024

Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen: Motor Rp2000, Mobil Rp4000

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Parkir tepi jalan. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah disepakati tarif parkir di Batam naik seratus persen. Untuk parkir di tepi jalan, sepeda motor naik menjadi Rp2 ribu dan kendaraan roda empat Rp4 ribu.

“Pansus Pemko dan DPRD bersepakat untuk menaikkan sejumlah tarif pajak dan retribusi mengikuti aturan UUD HKPD nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah menetapkan pajak parkir maksimal 10 persen,” kata Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara saat paripurna, Rabu (27/9).


Sementara untuk retribusi parkir berlangganan seperti di pusat perbelanjaan untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu untuk dua jam pertama dan Rp2 ribu untuk satu jam berikutnya.

Baca Juga: Dinilai Merugikan Negara, Bea Cukai Perkuat Pengawasan Barang Jastip

Begitu juga dengan tarif parkir sepeda motor dari Rp2 ribu dua jam pertama, dan Rp1 ribu untuk 1 jam berikutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan kenaikan tarif ini diharapkan bisa mendongkrak capaian pajak dan retribusi Daerah.

“Alhamdulilah semua dapat disetujui bersama. Sesuai dengan yang disampaikan ketua pansus tadi bisa meningkatkan PAD kita. Karena dengan aturan ini lah, kita bisa memungut pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Setelah ini, Pemko Batam menunggu evaluasi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Ada waktu kurang lebih tiga hari ke depan untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kepri terkait perubahan tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah ini.

“In Sha Allah Perda ini akan kita pakai, dan kita gunakan untuk pungutan pajak dan retribusi tahun 2024,” sebutnya.

Baca Juga: Beroperasi Kembali, Ini Jadwal dan Rute KM Kelud

Ia menyampaikan pemerintah daerah memiliki waktu sekurang- kurangnya 2 tahun ke depan untuk menerapkan aturan terkait rencana kenaikan tarif parkir ini.

“Masih ada waktu evaluasi dan lainnya, sebelum nanti diterapkan,” tutup Jefridin saat dijumpai di Kantor DPRD Kota Batam. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update