batampos – Tarif parkir di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang resmi naik sejak Senin (17/6). Untuk mobil dikenakan tarif parkir sebesar Rp 7.000, sedangkan untuk sepeda motor Rp 3.000.
Kenaikan tarif parkir itu membuat sejumlah pengunjung kaget, terutama mereka yang biasanya memilih parkir di pelabuhan internasional walau tujuannya Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Kemarin domestik yang naik parkir, sekarang pelabuhan internasional juga naik. Sekali masuk sekarang Rp 7.000 belum lagi kalau kendaraan nginap di pelabuhan,” ujar Anwar, salah seorang pengunjung Pelabuhan Internasional Sekupang.
Baca Juga:Â DPRD Batam Desak Pemerintah Data Ulang UMKM dan Salurkan Dana Bergulir
Menurutnya, sangat disayangkan pelabuhan yang masih sepi tapi tarif parkirnya naik. Hal ini tentu saja berdampak kepada jumlah pengunjung di pelabuhan. “Kalau mau ngantar atau jemput penumpang mendingan parkir di luar aja,” tuturnya.
Hal senada dikatakan Weli, warga Batuaji. Ia mengaku kaget dengan kenaikan tarif parkir ini. Pasalnya sebelum ada kenaikan tarif parkir masuk hanya dikenakan biaya Rp 2.000.
“Sekarang 15 menit pertama itu sudah Rp 7.000,” ujarnya.
Ia berharap, kenaikan parkir bisa saja dinaikkan tetapi fasilitas juga harus ditingkatkan. “Kalau pun naik, fasilitas juga lebih ditingkatkan lagi lah. Kita tak mempermasalahkan kenaikan tarif ini asal dibarengi dengan fasilitas parkirnya,” ucap Weli.
Baca Juga:Â BC Periksa Pihak PT APS, Fokus pada yang Terlibat,Terkait Penyelundupan Sparepart Harley Davidson
Kepala Pengelola Pelabuhan Fery Internasional Sekupang, Jumarly membenarkan kenaikan tarif parkir itu. Kenaikan tarif parkir di Pelabuhan Internasional Sekupang mulai diberlakukan sejak Senin 17 Juni lalu. “Iya. Sesuai edaran BUP,” ujar Jumarly.
Menurunya, saat ini penyesuaian kenaikan tarif sudah berlaku. Adapun penyesuaian kenaikan tarif parkir di Pelabuhan Internasional Sekupang adalah motor Rp 3000 untuk 2 jam pertama (Pass masuk Rp 1000 dan tarif parkir Rp. 2000). Mobil Rp 7000 untuk 2 jam pertama (Pass masuk Rp. 2000 dan tarif parkir Rp. 5000).
Tarif parkir bus-box-truk Rp 9.000 untuk 2 jam pertama (Pass masuk Rp 4000 dan tarif parkir Rp 5000).
Baca Juga:Â Kabar Gangguan Aliran Air
Aturan baru ini mulai diberlakukan pada tanggal 17 Juni 2024. Pemberlakuan tarif baru itu disebutkan berdasarkan pelaksanaan SE BUP No 7 Tahun 2024 tanggal 24 April 2024.
“Tentu kita menjalankan apa yang menjadi aturan,” tuturnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra