Kamis, 8 Januari 2026

Tarif Parkir Motor Jadi Rp 3000, Parkir Mobil Rp 5000

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Salah seorang juru parkir saat memungut retribusi parkir.

batampos – Tarif parkir di Batam naik seiring disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir menjadi Perda. Tarif parkir pun mengalami kenaikan 100 persen hingga 200 persen.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda Nomor 3 tahun 2018, Budi Mardiyanto mengatakan, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 1 ribu naik menjadi Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu. Sementara tarif parkir untuk mobil yang sebelumnya Rp 2 ribu naik menjadi Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.

Sementara untuk parkir khusus seperti di mal, bandara, pelabuhan dan lainnya menjadi Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat. Dari tarif yang sebelumnya sebesar Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama.

Kemudian untuk kendaraan roda dua akan dikenakan Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama. Untuk jam berikutnya, Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu.

“Itu nanti disesuaikan dengan fasilitas dan zonasi. Penyesuaiannya berdasarkan Perwako untuk menentukan tarifnya 2 jam pertama. Itu untuk di parkir khusus seperti mal itu,” kata Budi, Jumat (21/1).

Dijelaskan Budi, penentuan berdasarkan zonasi itu, tarif parkir paling rendah Rp 4 ribu dan paling tinggi Rp 5 ribu. Tarif itu ditentukan sesuai dengan fasilitas dari tempat parkir dan wilayah yang akan diputuskan melalui Perwako.

“Bisa saja Rp 4.500 atau bisa saja Rp 5 ribu. Itu yang menentukan Walikota berdasarkan fasilitas dari tempat parkir itu. Kemudian zonasi tempatnya. Contoh di Batuaji atau Tanjunguncang tidak akan sama dengan yang ada di Nagoya, seperti contohnya, Grand Mal atau Nagoya Hill,” jelasnya.

Sementara untuk tarif parkir ditepi jalan, tidak ada perubahan setelah dilakukan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Tarif parkir di tepi jalan tetap Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda empat.

“Kalau untuk dipinggir jalan, tidak ada perubahan. Tetap Rp 2 ribu untuk mobil dan Rp 1 ribu untuk sepeda motor,” katanya.

Dalam mengantisipasi kebocoran parkir di tepi jalan, nantinya akan ada perubahan sistem yang akan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Dimana hal itu juga telah disampaikan oleh Dishub Kota Batam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III.

“Sudah dijelaskan sama Dishub soal perubahan itu yang jadi domainnya Komisi III. Itu nanti akan ditindak lanjuti sama Komisi III dan Komisi II,” tuturnya.

Ia menambahkan, alasan dari kenaikan tarif parkir ini dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD Kota Batam tahun 2022. Sebab, selama ini pendapatan dari parkir dinilai masih rendah sementara potensi pendapatan besar.

“Alasan kenaikan yang pasti peningkatan PAD. Memnag kita kesana. Pendapatan kita turun walaupun potensi kita besar tapi tidak maksimal,” imbunya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

Update