batampos – Besaran tarif jasa penumpang taksi online di Bandara Hang Nadim hampir sama dengan taksi konvensional. Hal ini disepakati kedua belah pihak saat perjanjian dengan PT Bandara Internasional Batam dan Grab Indonesia.
“Sudah ada kesepakatan. Tarifnya disamakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, Kamis (13/7).
Salim mengatakan penetapan besaran tarif taksi online di bandara tersebut merupakan wewenang dari aplikator dan Dishub Provinsi.
Baca Juga:Â Polemik Taksi di Bandara Hang Nadim, Tarif Taksi Online Lebih Mahal dari Taksi Konvensional
Namun driver taksi online yang tergabung dalam aliansi meminta kenaikan tarif yang merata. Tidak hanya untuk taksi online yang resmi beroperasi di bandara, tetapi juga taksi online lainnya.
“Kemarin taksi online ini pengen kenaikan tarif dan menuntut. Tapi itu bukan wewenang kita (Dishub Batam),” katanya
Sebelumnya, dalam kerjasama ini taksi yang tergabung berjumlah 90 unit. Untuk itu, Salim berharap seluruh aplikator-aplikator taksi online bisa bekerjasama dengan PT BIB.
Baca Juga:Â Ini Jumlah Ideal Tenaga Welder di Tiap Galangan Kapal
“Kita harap aplikator lain MoU dengan BIB. Jadi semuanya bisa masuk, sesuai kebutuhan,” tutupnya.
Diketahui, besaran tarif untuk taksi konvensional sesuai dengan Perwako. Salim mencontohkan tarif taksi konvensional dari bandara menuju Sekupang Rp 170 ribu.
“Aturannya Perwako batas bawah, tergantung jaraknya,” ungkapnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI