
batampos – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap 2 warga Seipancur, Seibeduk bernisial AL, 25 dan ST, 27. Keduanya ditangkap usai mengeroyok debt collector benisial HM, 34.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu M, Yuda Firmansyah mengatakan pengroyokan itu terjadi saat korban hendak menarik motor pelaku. Sebab, pelaku memiliki tunggakan cicilan selama 4 tahun.
“Motor pelaku ini menunggak, sehingga korban mendatangi untuk menarik motornya,” ujar Yudha.
Pengroyokan ini terjadi di kawasan SP Plaza, Sagulung pada pertengahan Juni lalu. Pelaku yang tengah nongkrong didatangi korban. Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (25/8) lalu.
“Setelah kejadian, korban melapor. Kita langsung melakukan penyelidikan, dan baru menemukan keberadaan pelaku,” kata Yudha.
Yudha menambahkan korban dikeroyok dan dianiaya dengan menggunakan helm dan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala dan wajah.
“Pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan apakah ada pelaku lainnya,” ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Yudha mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hakim sendiri. Sebab, perbuatan tersebut bisa dikenakan pidana.
“Kalau ada upaya penarikan paksa, segera laporkan juga. Jangan sampai main hakik sendiri,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



