batampos – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap Ash alia Mami J,35, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Saat Batam Pos mengkonfirmasi hal ini ke Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian membenarkannya. “Tersangka ini menawarkan korban kepada pelanggan atau tamunya, untuk melakukan layanan shortime serta mendapatkan keuntungan atau fee,” kata Jefri, Minggu (29/1).
Dari data yang didapat Batam Pos, kejadian bermula dari laporan masyarakat. Subdit IV Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan atas hal ini.
Baca Juga:Â Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Dari kronologis kejadian, Selasa (24/1) pukul 14.00, korban perdagangan orang dihubungi oleh Mami J. Saat ditelpon, Mami J menawarkan shortime dengan salah satu pemesan.
Usai mendapatkan telepon, korban mengikuti janji ketemu dengan pemesan di salah satu hotel Kawasan Pelita, pukul 22.00.
“Kami lalu menangkap Ash ini,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Suherlan.
Atas kasus ini, Suherlan mengaku masih melakukan penyelidikan mendalam. Ia mengatakan, masih mencari apakah ada korban lainnya selain Y alias K.
Baca Juga:Â Kejari Batam Minta Hitung Ulang Kerugiaan Negara Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah
“Tersangka menawarkan korban kepada pelanggan atau tamunya untuk melakukan layanan shortime dan mendapatkan keuntungan,” kata Suherlan.
Suherlan mengatakan dari penyelidikan dilakukan jajaranya, sekali booking pemesan membayar Rp 3juta kepada Mami J.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat denan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(*)
Reporter: FISKA JUANDA