batampos – Usai menyerahkan surat peringatan (SP) penertiban ke tiga, Tim Terpadu Kota Batam minta agar masyarakat Tembesi Tower yang masih bertahan diatas alokasi lahan untuk proyek Panbil II agar segera pindah.
Pihak perusahaan penerima alokasi lahan telah menyediakan rumah siap huni sebagai lokasi relokasi kepada masyarakat berdampak. Lokasi relokasi ini ada di Tanjungpiayu, Seibeduk.
Ketua tim Pembebasan Lahan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) Eka Teguh Kurniawan, selaku pelaksana proyek Panbil II sebelumnya menjelaskan, untuk masyarakat yang berdampak dengan lahan alokasi ini proyek ini, pihaknya memberikan tawaran terbaik dengan menyiapkan hunian siap pakai sebagai pengganti. Sebagian besar masyarakat yang berdampak bahkan sudah terima tawaran yang baik ini.
Terkait mereka masih ada yang bertahan, Eka berharap agar segera mengikuti mereka yang sudah terima tawaran baik tadi sebab, tawaran ini disesuaikan dengan nilai aset yang ada di lokasi yang berdampak.
“Jadi tawaran kita itu kunci rumah. Artinya rumah siap pakai. Kalau nilai rumah yang disediakan ini dibawa aset akan kami tambah dengan sagu hati, ” ujar Eka.
Eka berharap agar masyarakat di sana tidak lagi terpengaruh dengan masukan atau bisikan dari orang lain yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut. Karena belakangan beredar informasi bahwa ada kepentingan dengan bertahannya warga yang menolak penertiban tersebut.
“Ada yang punya tempat usaha di lokasi lahan ini jadi masyarakat dijadikan tameng untuk bertahan untuk memenuhi kepentingan bisnis tadi. Ada yang punya kos-kosan. Ada yang kontrakan dan tidak tinggal di situ yang bersangkutan, ” ujar Eka.
Kasat Pol PP Kota Batam Imam Tohari sebut bahwa sesuai prosedur yang ada, jika SP III yang telah diberikan tetap tak diindahkan maka akan dilakukan langkah selanjutnya yakni penertiban.
“Jadi harapan kita agar warga yang bertahan segera pindah atau terimalah tawaran pihak pengembangan. Diskusikan solusi terbaiknya. Kalau dari kami Tim Terpadu ya yang kami jalankan adalah prosedur, ” ujar Imam.
Sebelumnya Tim Terpadu telah menyerahkan SP III ke masyarakat Tembesi Tower yang masuk lahan proyek Panbil II.
Kuasa hukum PT TPM Bali Dalo, menjelaskan proyek Panbil II ini sudah memiliki legalitas alokasi lahan yang sesuai. Proyek ini akan terus berjalan dan jika semua prosedur penertiban telah dilakukan maka penertiban akan segera dilakukan usai Pilkada nanti.
“Jadi yang merasa keberatan silahkan adu data melalui upaya hukum yang ada. Yang pasti klien kami sudah memiliki legalitas dan pembangunan harus terus berjalan. Lahan itu mau dipakai. Silahkan ke jalur hukum kelau memang ada yang merasa dirugikan, ” kata Bali Dalo. (*)
Reporter : Eusebius Sara