batampos – Mami J, pelaku perdagangan orang yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, selalu memasang tarif tinggi setiap pemesanan.
Selain itu, mami J ditengarai sudah cukup lama berperan sebagai muncikari. “Sekali kencan (dengan tawarkan korban Y alias K), tarifnya segitu (Rp 3 juta),” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan, Senin (30/1).
Namun, saat ditanya apakah harga itu sudah tetap? Suherlan mengatakan harga ini tergantung tawar menawar dengan pemesannya. Namun, rata-rata sekali pemesanan, mami J mematok tarif Rp 3 juta.
Baca Juga:Â Tawarkan Layanan Shortime, Polda Kepri Tangkap Mami J
“Sejauh ini kami baru menemukan satu korban, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” ujar Suherlan.
Ia mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mami J dan korbannya. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan atas ponsel mami J.
“Mungkin dari sana kami bisa mendapatkan informasi mengenai adakah korban lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Ash alias mami J. Kronologis kejadian, Selasa (24/1) pukul 14.00, korban perdagangan orang dihubungi oleh Mami J. Saat ditelpon, Mami J menawarkan short time dengan salah satu pemesan.
Baca Juga:Â Jatanras Polda Kepri Backup Polresta Tangani Kasus Pencurian Tiang PJU
Usai mendapatkan telepon, korban mengikuti janji ketemu dengan pemesan di salah satu hotel kawasan Pelita, pukul 22.00. Usai transaksi, polisi menangkap Ash alias mami J.
“Tersangka menawarkan korban kepada pelanggan atau tamunya untuk melakukan layanan short time dan mendapatkan keuntungan,” kata Suherlan.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)
Reporter: FISKA JUANDA