Selasa, 26 November 2024

Tebukti Lakukan Pembunuhan Berencana WN Singapura, Oknum ASN Pemprov Kepri Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Rais Sigit divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/9).

batampos-  Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri, Rais Sigit divonis 18 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/9). Pria yang juga menjalani masa tahanan untuk kasus penipuan itu dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga negara Singapura.

Vonis hukuman terhadap Rais sama persis dengan tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara. Atas putusan itu, Rais pun langsung menerima.


Dalam vonis hukuman yang dibacakan hakim Andi Bayu didampingi Douglas dan Yuanne, menegaskan perbuataan Rais Sigit sah dan menyakinkan bersalah. Yakni unsur dengan sengaja dan berencana melakukan pembunuhan, sebagaimana dakwaan jaksa, pasal 340 kuhp.

“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar Andi di depan pengunjung sidang.

Menurut Andi, hal memberatkan perbuataan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit mendalam pada keluarga korban. Terdakwa juga sedang menjalani masa tananan di Lapas Tanjungpinang. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali perbuataanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Rais Sigit dengan 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Andi.

Usai menjatuhkan 18 tahun penjara, hakim Andi sempat menanyakan kepada terdakwa bagaimana terhadap putusan tersebut. Menerima, banding atau pun pikir-pikir.

“Bagaimana terdakwa, vonis hukumanmu sama dengan tuntutan jaksa, 18 tahun.,” tanya Andi lagi.

Tanpa banyak bicara, Rais yang didampingi Penasehat Hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan dan Lisman, langsung menerima.

“Saya terima pak hakim,” ujar Rais singkat.

Usai mendengar tanggapan terdakwa, sidang pun ditutup oleh hakim Andi Bayu. Sedangkan terdakwa Rais langsung digiring ke ruang tahanan sementara.

Sebelumnya, Rais Sigit, oknum ASN Pemrov Kepri dituntut 18 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel saat sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam,Senin (12/8). Pria berusia 37 tahun ini dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wong Kai Keong, warga negara Singapura.

Diketahui, terdakwa yang merupakan ASN membunuh Wong Kai Keong, warga negara Singapura, karena menolak meminjamkan terdakwa uang. Dimana uang yang dipinjam itu rencananya digunakan untuk membayar uang kurban yang terpakai oleh Sigit Rais.

Terdakwa Rais membunuh korban di dalam mobil saat berada di kawasan Harbourbay. Batuampar. Cara membunuh korban yakni dengan memukul kepala dan menjerat leher korban hingga tak bernafas. Memastikan korban tewas, terdakwa membuang mayat korban di jembatan 4 Barelang hingga akhirnya ditemukan masyarakat sekitar. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update