Jumat, 18 Oktober 2024

Tegakkan Hukum, Kanwil DJP Kepri Gelar Sita Bersama

Berita Terkait

spot_img
aea9c3f0 f589 45f9 8d9b 9d7be6d68d0a
Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) saat melaksanakan Kegiatan Sita Serentak Tahun 2024, Selasa (7/5). Foto: Kanwil DJP Kepri untuk Batam Pos

batampos – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melaksanakan Kegiatan Sita Serentak Tahun 2024, Selasa (7/5).

Sita Serentak dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim menjelaskan bahwa Sita Serentak ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan.

Selain itu, kegiatan Sita Bersama ini juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga kesadaran bagi para Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri, Rizal Fahmi melaporkan bahwa kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita yaitu tanah, kendaraan bermotor, dan rekening yang tersimpan di perbankan dengan nilai taksiran sementara atas seluruh aset tersebut sebesar Rp2 miliar.

Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan bersama tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap KPP akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk segera dilakukan pelelangan atas aset sita tersebut, kecuali terhadap aset sita berupa rekening Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi hutang pajak yang masih tersisa.

Namun demikian, Wajib Pajak/Penanggung pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi hutang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL. (*)

spot_img

Update