batampos – Satgas pengawasan sampah kecamatan semakin maksimal melakukan pengawasan di lapangan. Oknum masyarakat atau siapa saja yang kedapatan membuang sampah akan ditindak.
Tindakan yang dimaksud adalah denda sebesar Rp 2,5 juta bagi siapa saja yang buang sampah sembarangan. Denda ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Batam nomor 11 tahun 2013.
“Kita perkuat lagi pengawasan di lapangan karena memang masih banyak yang buang sampah ke pinggir jalan. Ini jadi fokus tim Satgas kita, ” ujar Camat Sagulung M Hafiz Rozie.
Satgas kecamatan ini gabungan dari Satpol PP Kecamatan dan pengawasan kebersihan di kecamatan. Mereka rutin keliling pemukiman warga. Selain mengawasi pembuangan sampah sembarangan, tim ini juga lakukan sosialisasi tertib sampah kepada masyarakat. Lokasi tumpukan sampah pinggir jalan atau luar TPS diberi garis pembatas dan spanduk larangan buang sampah.
“Beberapa yang sudah kita tegakkan Perda ini. Ada dua atau tiga kasus yang sudah kita denda karena buang sampah sembarangan. Ini akan terus kita awasi secara maksimal, ” kata Hafiz.
Perilaku buang sampah sembarangan ini apapun alasannya ditegaskan Hafiz tidak dibenarkan. Sampah rumah tangga dan lain sebagainya diwajibkan untuk taruh di tong sampah depan rumah. Sampah ini nantinya akan diangkut okeh armada pengangkut sampah ke lokasi TPS resmi. Dari TPS kemudian dibawa ke TPA.
“Ini sudah kita sampaikan berulang kali. Taruh saja depan rumah, ada mobil sampah yang angkut. Kalaupun dibawa keluar ya buanglah di TPS resmi yang ada bin container nya. Kalau sembarangan buang akan merepotkan petugas. Lingkungan kita jadi tak elok, ” ujar Hafiz.
Senada disampaikan Kasat Pol PP Kota Batam Imam Tohari. Masyarakat diminta untuk tertib dengan sampah di manapun berada. Sat Pol PP yang menjadi penegak Perda di Kota Batam juga akan melakukan pemantauan di lapangan.
“Kalau ada koordinasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan kita turun, ” ujar Imam Tohari.
Sementara di lapangan, tumpukan sampah pinggir jalan yang jadi perhatian Satgas Kecamatan ini memang masih bermasalah. Masih banyak ruas jalan yang dihiasi dengan tumpukan sampah.
Lokasi penumpukan sampah yang paling mencolok ini, salah satunya pinggir jalan Kaveling Seroja. Jalan tengah yang menghubungkan wilayah kelurahan Seilekop dan Seipelenggut ini terlihat sangat jorok.
Serakan sampah merata hampir di seluruh pinggiran jalan. Beberapa titik bahkan berserakan sampai ke ruas jalan. Sampah yang mengotori ruas jalan ini didominasi sampah rumah tangga dan plastik. Ada juga sampah bekas material bangunan yang memperburuk pemandangan jalan.
Darius, warga Kaveling Seroja mengaku sudah berulang kali mencoba membersihkan tumpukan sampah itu, namun itu tidak efektif karena banyak warga yang memang sengaja membuang sampah ke sana.
“Kadang saya karung juga sampah-sampah itu. Kalau yang material bangunan saya bakar. Tapi itu tadi karena banyak yang lewat sambil menenteng kantong sampah jadi sudah dibersihkan. Sudah lama kondisinya begini. Saya rasa mobil sampah pun pening nengok serahkan sampah ini, ” kata pria yang berjualan di pinggir jalan lintas kelurahan tersebut.
Agus, petugas pengangkut sampah di wilayah tersebut menuturkan hal yang sama. Mereka sudah berupaya keras untuk mengurangi penumpukan sampah tersebut namun itu tidaklah mudah. Sampah yang dibiarkan berserakan di sembarangan tempat sepanjang pinggiran jalan ini menyulitkan mereka untuk menuntaskan masalah sampah ini.
“Yang dari dalam pemukiman (pengangkatan dari tong sampah depan rumah) sudah kewalahan kami. Tak terkejar untuk bersihkan yang di pinggir jalan lagi. Paling ya semampu dan sebisa kami. Karena kami masih ada jadwal pengangkut dari dalam pemukiman, ” ujarnya.
Jika saja masyarakat semuanya tertib dengan sampah mereka, Agus pastikan tidak ada penumpukan seperti ini sebab, pengangkut sampah dari dalam pemukiman tetap berjalan sesuai jadwal yang ada. (*)
Reporter: Eusebius Sara