batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan sabu yang melibatkan tekong Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku dan menyita 2 kg sabu.
“Pelaku merupakan tekong boat PMI secara Ilegal. Jadi selain menjemput PMI ilegal pelaku juga menjemput 2 kg sabu,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.
Ia menjelaskan pelaku ditangkap di parkiran Pelabuhan Internasional Harbourbay. Mereka berencana menjemput PMI yang pulang dari Malaysia.
“Pengakuan pelaku sudah tiga kali membawa sabu ini. Ini yang sedang kita dalami,” katanya.
Baca Juga:Â Sudah Dua Bulan, Hasil Tegahan BC dan Kogabwilhan I Belum Diketahui Seluruhnya
Dengan adanya kasus ini, kata Dony, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri untuk meningkatkan pengawasan terhadap jaringan PMI ilegal ini.
“Akan kita koordinasikan,” tegasnya.
Sebelumnya, tekong PMI ilegal yang nyambi membawa sabu juga ditangkap Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam. Dari tangannya, petugas mengamankan 19 kg sabu.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (DanLantamal) IV, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan maraknya pengiriman PMI ilegal ini harus menjadi perhatian bersama.
“Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum dilaut,” ujarnya.
Baca Juga:Â Imigran asal Irak Jadi Driver Ojol di Batam, UNHCR: Pengungsi Belum Memiliki Hak Bekerja
Tjatur menilai maraknya pengiriman PMI ilegal ini karena kawasan Batam memiliki banyak pelabuhan tikus.
“Banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan sebagai transit pintu masuk,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri