batampos – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam berhasil menangkap dua speedboat yang mengangkut PMI ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Geranting, Belakangpadang, Minggu (31/3) malam. Dari dua kapal tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh korban dan satu tekong.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan, penindakan ini berdasarkan informasi Tim Satgas Operasi Intelijen Lantamal IV Batam. Di perairan tersebut, petugas mengejar dua kapal speedboat menggunakan mesin 40 PK yang berisi empat WN Bangladesh, dan speedboat 15 PK yang ditumpangi tiga PMI ilegal.
Baca Juga: Sidang Cerai Tetap Jalan selama Ramadan, Sudah 594 Kasus Perceraian Masuk ke PA Batam
”Dilakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal. Lalu dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Tjatur menjelaskan dalam pengejaran tersebut, satu tekong yang mengangkut WN Bangladesh berhasil diamankan. Sedangkan tekong yang membawa PMI ilegal melarikan diri dengan meloncat ke laut.
”Tekong akan membawa PMI nonprosedural menuju boat yang lebih besar untuk dikirim ke Malaysia,” katanya.
Dari pemeriksaan, PMI ilegal tersebut berasal dari Lombok. Oleh petugas, tiga PMI ilegal kemudian diserahkan ke BP3MI sedangkan empat WN Bangladesh beserta satu orang tekong diserahkan ke Kantor Imigrasi.
”Dari hasil pemeriksaan penggeledahan terhadap barang bawaan PMI ilegal dan pekerja WN Bangladesh nonprosedural, tidak ditemukan barang-barang berbahaya,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI