Selasa, 26 November 2024

Telantarkan Anak, Pensiunan BUMN Dituntut di Pengadilan Negeri Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Joko Setiono, pensiunan BUMN dituntut satu tahun penjara karena dinilai Jaksa terbukti menelantarkan anak. Atas tuntutan tersebut, pria yang sudah menikah 3 kali ini meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan dalam agenda sidang pledoi yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa Joko dituntut 1 tahun penjara, karena terbukti menelantarkan anak. Sidang selanjutnya pledoi terdakwa, pada 6 Juni,” jelas Amanda.


Dijelaskan Amanda, tuntutan hukuman terhadap Joko dijatuhi Jaksa, setelah Jaksa menilai perbuataan terdakwa telah memenuhi unsur sebagai mana dakwaan jaksa. Hal itu dilihat selama proses persidangan, baik dari keterangan saksi hingga terdakwa.

“Pertimbangan jaksa, terdakwa tidak menafkahi anak-anak. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan,” tegas Amanda.

Baca Juga: 2 Terdakwa SIMRS BP Batam, Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya Joko, pensiunan Telkom mengakui dirinya sudah 3 kali menikah. Dari pernikahan itu, ia telah memiliki 6 orang anak. Tiga dari istri pertama yang telah dicerai dan 3 dari istri kedua. Sedangkan dari istri ketiga, ia belum dikarunia anak, namun ia memiliki anak sambung.

Selama proses persidangan, majelis hakim yang diketuai Yuane sempat memarahi terdakwa, karena dinilai tidak bertanggung jawab. Apalagi terdakwa telah memiliki sejumlah anak dari pernikahan terdahulunya.

“Jangan mentang-mentang istrimu polisi (istri ke 2) tak kau kasih makan. Jadi kamu dipidanakan, ” jelas hakim Yuane dalam sidang sebelumnya.

Menurut Yuane, terdakwa yang menikah hingga 3 kali, harusnya sadar akan tanggungjawab. Apalagi dari pernikahan itu, ia sudah dikarunia beberapa orang anak.

Baca Juga: Ini Lokasi Titik Jemput Penumpang untuk Taksi Online di Bandara Hang Nadim

“Harusnya, uang pensiunan mu dikasih ke anak-anak dari istri pertama, untuk istri kedua dari kos-kosan, dan istri ketiga dari kafe. Jangan semua kau ambil, dan tak menafkahi anak-anakmu,” nasehat hakim.

Pada proses pembuktiaan, terdakwa juga sempat menghadirkan saksi, yang salah satunya adalah anak dari istri pertama. Sang anak mengakui, bahwa sang ayah pernah mengatakan ingin meminjam uang, untuk menambah kos-kosan. Namun pada faktanya, kos-kosan itu tak ada ditambah. Begitu juga dengan uang belanja, jarang diberi sang ayah. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update