Selasa, 12 November 2024

Teler Koperasi Simpan Pinjam di Batam Ambil Uang Nasabah Rp1,9 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.co.

batampos – ER, mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bakti di Batam diduga mengambil uang tabungan 204 nasabah secara diam-diam. Perbuatannya itu diduga merugikan para nasabah hingga Rp 1,9 miliar dalam kurun waktu satu tahun lebih.

Akibat perbuatannya itu, ER dipidanakan hingga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan dakwaan penggelapan atau penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram Marajohan.

Kemarin, JPU Abram menghadirkan saksi Auditor Forensik untuk memastikan dugaan perbuataan terdakwa. Keterangan saksi menjelaskan, dugaan perbuataan Ella dilakukan dalam kurun waktu Mei 2014 hingga Agustus 2015.

Baca Juga: Kapal Pengawas Bantuan Pemerintah Jepang Tiba di Batam

“Total uang yang diambil terdakwa dalam kurun satu tahun lebih Rp 1,9 miliar lebih,” ujar saksi.

Dijelaskan saksi, modus yang dilakukan terdakwa yakni memalsukan tanda tangan dari para nasabah. Caranya, memprint terlebih dahulu buku tabungan nasabah, kemudian mencoretnya.

“Terdakwa mengambil uang tabungan dari 204 nasabah,” sebut saksi.

Keterangan saksi dibenarkan oleh ER. Dalam keterangan sebagai terdakwa, ER beralasaan mengambil uang tersebut untuk biaya hidup dan keluarganya. Apalagi saat itu, ia tengah hamil dan harus memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Sulit Dapatkan Air, Warga Tanjunguncang Curhat ke Polisi

“Saya keluar dari KSP karena hamil. Uang saya ambil selama bekerja di sana,” ujarnya.

Menurut dia, modus yang digunakan untuk mengambil uang nasabah, dengan cara memprint tabungan nasabah, kemudian mencoret. Alasannya, printer rusak.

Selanjutnya terdakwa menandatangani slip penarikan fiktif tersebut berdasarkan tandatangan nasabah sebelumnya. Sehingga seolah-olah seperti nasabah sendiri yang datang ke kantor KSP Karya Bhakti dan menandatangani slip tersebut. Kemudian terdakwa sengaja tidak mencetak (print-out) transaksi penarikan fiktif tersebut pada buku tabungan.

“Ada nasabah yang bertanya, saya bilang printer rusak, makanya dicoret. Tapi banyak juga yang tak bertanya,” Sebutnya.

Baca Juga: Polisi RW Diminta Maksimalkan Tugas Melayani Masyarakat di Sekupang

Namun, ia membantah, uang yang diambil sebesar Rp 1,9 miliar. Menurutnya, total uang nasabah yang diambil hanya Rp 600 juta.

“Saya hanya ambil uang Rp 600 juta, yang jumlah lain tak ada. Uang itu saya pakai untuk kebutuhan pribadi dan bantu adik adik,” sebutnya.

Baca Juga: 10 Hari Satgas TPPO Polda Kepri Ungkap 14 Kasus dan Selamatkan 65 Korban PMI Ilegal

Dalam keterangannya, ER mengakui kesalahannya. Ia menyesal, apalagi saat ini harus meninggalkan anaknya, karena masuk penjara.

“Saya menyesal, karena memang sedang butuh biaya,” jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakw, majelis hakim yang dipimpin David Sitorus menunda sidang hingga minggu depan, agendanya yakni tuntutan.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update