
batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri membongkar jaringan narkotika internasional lintas negara. Kali ini, dua kurir ditangkap saat hendak menyelundupkan 5.726 gram tembakau sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dari Malaysia melalui Batam untuk diedarkan di Jakarta. PINACA merupakan narkoba jenis baru yang memiliki efek lebih berbahaya dibanding narkoba pada umumnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan penangkapan berlangsung Kamis pagi, 19 Juni 2025, di Pantai Bahagia, Sambau, Nongsa. Dua tersangka, ATA dan SH masing-masing berperan sebagai penjemput barang dan penghubung jalur laut dari Malaysia.
“Barang ini hendak dikirim ke Jakarta melalui Karimun. Sindikatnya dikendalikan oleh WN Malaysia berinisial Z, yang kini buron,” ungkap Anggoro Wicaksono, Jumat (4/7).
Anggoro menyebut, tersangka ATA merupakan pasien rehabilitasi narkoba. Namun, alih-alih menjalani pemulihan, dia justru terlibat aktif dalam jaringan pengedaran. Dari tangan ATA petugas menyita sembilan bungkus plastik bening berisi MDMB-4en-PINACA yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
“Ini jenis narkotika baru, berupa sintetis yang sangat berbahaya, daya rusaknya terhadap sistem saraf lebih tinggi dari ganja,” terang Anggoro.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 05.30 WIB. Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian bergerak melakukan observasi dan pengintaian. Hanya berselang satu jam, ATA berhasil ditangkap di lokasi, tak jauh dari bibir pantai.
Penggeledahan awal langsung mengungkap barang bukti. Dari situ, polisi mengembangkan kasus dan menangkap SH yang diduga menjadi penyedia alat transportasi berupa kapal boat dari Malaysia ke Batam.
“Setelah interogasi, keduanya mengaku barang itu milik AA warga Indonesia yang kini DPO. Barang didapat dari Z, warga Malaysia yang juga DPO. Tujuan akhirnya adalah N di Jakarta, juga masih buron,” kata Anggoro.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Reporter: Yashinta



