batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang memastikan amunisi tajam yang ditemukan di kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK) tanpa dilengkapi izin. Bahkan, izin peluru karet atas nama Dirut PT JPK, Johanis sudah kedaluarsa.
“Yang amunisi tajam tidak ada izinnya kita temukan. Sedangkan amunisi karet sudah expired,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.
Dalam izin tersebut tertera kepemilikanya atas nama Dirut PT JPK, Johanis. Izin tersebut dengan jenis senjata pistol merk Fergamy kaliber 9mm.
Baca Juga:Â Setelah Kasus Penggelapan, Pengusaha Batam Terjerat Kepemilikan Amunisi
“Senpinya belum kita dapatkan. Kemungkinan senjatanya ada sama mereka,” kata Budi.
Budi mengaku belum bisa memastikan izin senjata yang dipegang para tersangka tersebut. Sebab, dari penggeledahan belum ditemukan dokumen tersebut.
“Izin senpi ini belum dapat juga. Orangnya masih DPO,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK), Johanis dan Teddy Johanis. Penerbitan DPO ini atas dasar 2 Laporan Polisi (LP) yang ditangani penyidik.
Dua LP tersebut yakni terkait penipuan atau pengelapan. Kemudian LP terkait kepemilikan peluru atau amunisi senjata api yang ditemukan di Kantor PT. JPK di Komplek Nagoya Garden, Seraya, Batuampar. Amunisi tang ditemukan berjumlah 50 amunisi tajam kaliber 9 mm, dan 25 amunisi karet. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI