
batampos – Viktor Tsetsov Genkov, warga Bulgaria yang menjadi terpidana kasus skimming mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkama Agung. Upaya PK dilakukan karena adanya novum atau bukti baru yang diprediksi dapat membebaskan terdakwa.
Sebelumnya, Viktor Tsetsov Genkov dinyatakan bersalah melakukan skimming bersama rekannya yang merugikan Bank Riau Kepri hingga Rp 1,121 miliar. Atas perbuatannya, Viktor divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara. Hukuman itu kemudian diperkuat melalui putusan banding di Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung.
Proses persidangan PK dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin majelis hakim David P Sitorus didampingi dua hakim anggota, Kamis (7/9). Sidang PK tersebut tidak menghadirkan terpidana, namun diwakilkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dari Law Firm Dermawan Sinurat.
Baca juga: Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Oknum PNS Pemko Batam Langsung Banding
“Ini sidang PK pertama saya buka.Jadi bagaimana dengan permohonan PK, apakah ada yang mau diperbaiki atau ditambah,” ujar David kepada kuasa hukum terdakwa yang mewakili terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Dermawan Sinurat pun menyatakan cukup, yang kemudian sidang ditunda untuk proses selanjutnya.
Usai sidang, Dermawan mengatakan pihaknya masih berjuang untuk membuktikan kliennya Viktor tidak bersalah. Sebab, hukuman dari PN Batam hingga kasasi, dirasa tidak memenuhi rasa keadilan.
“Kami mengajukan PK, karena ada novum atau bukti baru,” ujar Dermawan yang didampingi Randy Kurniawan, tim hukum Viktor.
Baca Juga: Crane Menimpa Rumah Warga di Tanjunguncang
Menurut dia, salah satu bukti baru yakni kliennya adalah korban dari Alexander yang merupakan otak pelaku. Kliennya hanya bekerja dan dijanjikan uang oleh Alexander.
“Otak pelaku adalah Alexander yang berstatus DPO. Alexander inilah yang membujuk dan merayu klien kami, hingga melakukan perbuataan itu,” jelas Dermawan.
Karena itu, dalam permohonan PK, pihaknya meminta agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala putusan baik di PN Batam maupun PT.
“Kami memohon agar klien kami dibebaskan dari semua putusan, kemudian membebaskan klien kami dari penjara saat ini. Karena dia adalah korban,” pungkas Dermawan.
Baca Juga: Polisi Sisir Lokasi Lain yang Dijadikan Pusat Operasi Love Scamming di Batam
Diketahui, Viktor bersama dua rekannya, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim telah melakukan skimming di beberapa ATM, milik Bank Riau Kepri. Atas perbuataanya itu, Bank Riau Kepri mengalami kerugiaan Rp 1,121 miliar.
Modus yang digunakan dalam skimming adalah menggunakan kamera tersembunyi pada penutup nomor pada mesin ATM. Kamera ini yang berfungsi untuk merekam PIN ATM yang ditekan oleh para nasabah yang menggunakan kartu ATM di mesin ATM tersebut.
Kemudian alat insert skimming atau biasa disebut black machine menyalin data, atau dengan sebutan iron metal. Alat-alat skimming tersebut kemudian dipasang oleh pelaku di ATM milik Bank Riau Kepri di beberapa daerah. Dari skimming itu, pelaku berhasil merestas 100 data nasabah. (*)
Reporter: Yashinta



