batampos – Tiga nelayan di Batam mendapat vonis hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Ketiganya yakni IG, A dan Ab divonis seumur hidup penjara, karena terbukti memiliki 11 kilogram sabu.
Vonis terhadap ketiga terdakwa jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 20 tahun penjara. Meski begitu, ketiga terdakwa menerima vonis hakim tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis hakim Yudith Wirawan menjelaskan pihaknya sependapat dengan JPU.
Baca Juga:Â Wali Kota Usulkan UMK Batam Rp 4,5 Juta
Dimana ketiga terdakwa (dalam berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 jo 132 UU Narkotika no 35 tahun 2009 tentang pemufakatan jahat. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Mulai dari keterangan saksi hingga terdakwa.
“Majelis hakim sependapat dengan Jaksa penuntut umum, namun kami punya pertimbangan hukuman sendiri untuk terdakwa,” jelasnya.
Baca Juga:Â Orang Miskin Batam Tidak Bisa Terima BLT Jika Tidak Masuk DTKS
Menurutnya sebelum putusan, majelis hakim sudah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal memberatkan perbuataan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
Merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, menyesal.
Baca Juga:Â Mencuri Motor di Nagoya Foodcourt, 2 Pengemudi Ojol Dibekuk Polisi
“Menyatakan IG, A dan Ab (menyebut nama lengkap) terbukti melanggar pasal 114 jo 132 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana untuk masing-masing terdakwa seumur hidup penjara,” jelas Yudith.
Vonis hakik yang lebih berat dari tuntutan jaksa, sempat membuat ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum Christopher EF Silitongga, kaget.
Meski begitu para terdakwa menerima vonis berat itu saat ditanya hakim. Sedangkan JPU Pikir-pikir
Kuasa hukum terdakwa, Christopher mengatakan ketiga terdakwa menerima putusan hakim.
Baca Juga:Â Pemandu Lagu di Tanjungsengkuang Diduga Dibunuh Suami
“Terdakwa menerima putusan hakim,” tegasnya.
Diketahui, penangkapan ketiganya berawal saat A yang tengah melaut melihat belasan bungkus teh cina mengapung di laut perairan Sasah, Batam.
Karena penasaran ia mengambil bungkus teh tersebut dan membukanya. A langsung kaget melihat isi dalam bungkus teh yang ternyata berisi serbuk kristal bewarna putih, yang tak lain sabu.
Tanpa membuang waktu, A langsung mengambil semua bungkusan teh yang mengapung dan membawa ke darat. Di darat A pun berinisiatif menanam belasan bungkus teh tersebut di tanah sekitaran rumahnya.
Baca Juga:Â Hujan Deras, Perumahan di Tanjunguncang Terendam Banjir
Berselang beberapa hari, ia pun mengajak IG yang saat itu tengah mencari Sotong untuk menjual sabu yang didapat. Awalnya IG sempat menolak, namun tergiur harga sabu yang mahal, IG pun ikut dengan A.
Saat hendak menjual, keduanya juga mengajak Ab, untuk membawa pompong menemui pembeli. Dimana sabu seberat 11,09 kg itu seharga Rp 2 miliar. Namun sebelum melakukan transaksi, ketiganya pun ditangkap petugas BNNP pada 15 Mei lalu.(*)
Reporter: Yashinta