batampos – Pemerintah Kota Batam kembali mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Batam tahun 2024 ini.
Tiga organisasi perangkat Daerah (OPD) mendapatkan prioritas untuk mengusulkan kebutuhan formasi CPNS maupun PPPK. Ketiga OPD tersebut yaitu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan usulan formasi kebutuhan mayoritas merupakan tenaga kesehatan.
“Usulan dari kami paling 100 orang baik dari PPPK maupun CPNS. Karena sekarang ini kan banyak mendorong tenaga kontrak untuk diprioritaskan jadi PPPK,” kata dia, Kamis (18/1).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengatakan untuk usulan paling lambat dikirim ke pusat 25 Januari ini. Hal ini sesuai dengan hasil rapat bersama Sekretaris Daerah Kota Batam beberapa waktu lalu.
Sejauh ini untuk tenaga guru memang didorong untuk bisa lolos dalam seleksi PPPK dan menjadi prioritas. Menurutnya, guru merupakan paling banyak mendapatkan formasi untuk PPPK, dibanding dengan yang lainnya.
“Karena tenaga pengajar ini setiap tahun ada. Jadi kami akan mengusulkan yang belum lolos tahun lalu,” sebutnya.
Tri menyebutkan untuk THL guru di disdik saat ini masih sekitar 437 orang guru. Mereka akan menjadi prioritas untuk dijadikan tenaga PPPK tahun ini.
Ia mengakui saat ini masih mendata kebutuhan yang akan diusulkan. Karena usai pelantikan PPPK tahun lalu, terjadi beberapa pergeseran. Karena beberapa THL yang naik menjadi PPPK banyak yang mengisi formasi di luar Disdik karena kualifikasi pendidikannya yg tidak linier.
“Untuk usulan kantor, dan guru sedang proses input di perencanaan di aplikasi siasn. Nanti kalau sudah fix akan kami informasikan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan usulan kebutuhan ASN akan disampaikan kepada Kemenpan-RB paling lambat 25 Januari 2024 mendatang.
Ia meminta kepada OPD yang untuk segera mendata, dan melaporkan jumlah kebutuhan formasi yang akan diusulkan Pemko Batam ke pusat.
“Kalau usulan ini sudah pasti yang prioritas dulu. Kalau formasi kita selalu usulkan sebanyak mungkin. Namun yang menentukan kuota itu kan pusat. Sekarang OPD lagi mendata kebutuhan,” jelasnya.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan kebutuhan ASN, pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari PPPK khusus bagi pelamar non-ASN dan CPNS bagi pelamar umum.
Untuk itu dalam menyusun data kebutuhan ini, Jefridin meminta OPD menyesuaikan dengan kebutuhan peta jabatan dan analisa jabatan (Anjab).
Kepada tiga OPD besar di lingkungan Pemko Batam, Ia juga mengingatkan agar menghitung kebutuhan ASN. Ketiga OPD yang dimaksud adalah Disdik, Dinkes, dan DLH Kota Batam.
Selain itu, ia meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghitung kebutuhan ASN Tahun 2024, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan surat tersebut bahwa Instansi Pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
“Dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN, Kemenpan meminta agar Kita menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024,” tutupnya. (*)
Reporter : Yulitavia