batampos- Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) secara resmi mengeluarkan keputusan tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kota Batam dengan SK Nomor 0002052.AH.01.08. Keputusan tersebut diterbitkan Kamis, 10 November 2022 bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Di mana akte Notarisnya terbit pada 28 Oktober 2022.
Ketua IKABSU Kota Batam Udin Sihaloho mengaku bersyukur dengan terbitnya SK tersebut. Artinya polemik mengenai IKABSU Kota Batam sudah secara otomatis berakhir. “Ya kita bersyukur legalitas IKABSU ini sudah selesai. Semua dokumen sudah ada di tangan kita,” katanya.
Dengan terbitnya SK Kemenkumhan tersebut maka dipastikan dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan pengurus. “Ada yang bertanya-tanya kenapa pelantikan tak kunjung digelar paska Mubes tempo hari. Alasannya, kita menunggu semua legalitasnya. Nah mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah akan ada pelantikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Sah, Udin Sihaloho Ketua Ikabsu Batam
Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, dengan SK Kemenkumhan tersebut sekaligus membantahkan adanya sejumlah orang yang mengaku pengurus IKABSU dan melakukan Mubes-mubesan. “Padahal nyata bahwa Mubes yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan AD/ART IKABSU,” katanya.
Udin berharap dukungan dari semua pihak untuk membesarkan IKABSU yang bisa menjadi wadah untuk masyarakat atau warga yang berasal dari daerah Sumatera utara. “Kami mohon dukungan dari semua pihak agar organisasi ini bisa lebih maju dan bermanfaat untuk banyak orang,” tutupnya.
Dalam kutipan SK tersebut dilampirkan pengurus IKABSU yang diakui Kemenkumham yakni : Udin P Sihaloho (Ketua), Mulyadi Nasution (Sekretaris), Rony Putra Yeremia (Bendahara), Syamsul Bahri Nasution (Ketua Dewan Pengawas), Sahat Sianturi (Anggota), Fisman Faatulo Gea (Anggota).(*)