Jumat, 16 Januari 2026

Terancam Hukuman Mati, Sindikat Narkotika Jaringan Internasional

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tersangka MR diamankan BNNP Kepri. Sindikat narkotika jaringan Internasional ini terancam hukuman mati.

batampos – Sindikat narkotika jaringan Internasional yang diungkap BNNP Kepri terancam hukuman mati. Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap 7 orang, termasuk penggerak atau otaknya.

Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.

Ia menjelaskan para tersangka yang ditangkap yakni MR, SY, MD, MS, MH, IS, dan AD. Mereka menyelundupkan sabu tersebut dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Batam.

“Dari pemeriksaan sudah 4 kali. Pertama 35 kg, 40 kg, 40 kg, dan 40 kg,” katanya.

Bubung mengaku belum bisa menyimpulkan jumlah aset yang disita dari para tersangka ini. Sebab, pihaknya bersama BNN Pusat masih menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya.

“Jumlah asetnya belum bisa dinilai, nanti tunggu Direktorat TPPU atau pusat,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, BNN Provinsi Kepri menggeledah 2 rumah mewah di 2 lokasi, Kamis (5/12) siang. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 40 kg.

Rumah yang digeledah yakni milik MR, salah seorang tersangka sekaligus pengendali barang haram tersebut. Lokasinya di Jalan Cemara Mas nomor 10, Sukajadi, Batam Kota, dan Perumahan Palm Beach nomor 20, Lubuk Baja.

Penggeledahan pertama dilakukan di Jalan Cemara Mas nomor 10, Sukajadi, Batam Kota. Rumah ini merupakan kediaman MR bersama istri dan 3 anaknya.

Dari rumah berlantai II tersebut, petugas menyita uang tunai, dokumen pribadi, seritifikat tanah, sertifikat rumah, sertifikat apartemen, sertifikat ruko, BPKB kendaraan dan perhiasan.

Sedangkan rumah Palm Beach nomor 20, Lubuk Baja merupakan aset MR yang ditempati ibunya. Dari lokasi, petugas juga menyita beberapa aset berupa sertifkat rumah. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update