Rabu, 8 Januari 2025

Terapkan Aturan, Tim Gabungan Sisir THM

Berita Terkait

spot_img
Suasana THM di Kampung Bule, Nagoya, beberapa waktu lalu. Foto. Yusuf Hidayat/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam bersama dengan Polresta Barelang, serta unsur TNI dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai menegakkan peraturan terkait operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan puasa.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari menyampaikan pihaknya bersama tim gabungan akan menyisir lokasi THM di wilayah Nagoya yang memang menjadi pusat hiburan di Kota Batam.


Ia menjelaskan tim terpadu akan turun menyasar wilayah Nagoya, dan sekaligus menyampaikan surat edaran terkait aturan yang sudah disepakati Forkopimda sebelumnya.

“Tim akan apel dulu, dan titik kumpul di Kantor Wali Kota Batam pukul 22.00 WIB,” kata dia saat dihubungi, Senin (11/3).

Untuk lokasi yang akan disasar nantinya, rute menyesuaikan dengan Polresta Barelang. Saat apel akan disampaikan titik awal yang akan didatangi terkait pengawasan jam operasional THM ini.

“Tim terpadu mungkin fokuskan dulu ke wilayah Nagoya, karena itu pusat hiburan. Berikutnya akan menyasar lokasi keberadaan THM misalnya hingga ke Harbourbay dan lainnya,” sebut Imam.

Untuk wilayah lainnya seperti di kecamatan Batuaji, dan sekitarnya pengawasan terhadap jalannya Surat Edaran mengenai waktu operasional THM. Hal itu diserahkan kepada Camat dan tim yang ada di wilayah tersebut atau masing-masing kecamatan.

“Tergantung pada camat di wilayah masing-masing. Di kecamatan juga ada tim. Kalau tim gabungan ini kan yang skala besar, untuk kecamatan seharusnya juga ada tim kecil. Karena kalau semua disisir, tenaga tak cukup. Jadi kerjasama antar kecamatan juga membantu,” jelasnya.

Berdasarkan edaran yang sudah dikeluarkan, THM tutup selama delapan hari di bulan Ramadan. Ia merinci tiga hari di awal Ramadan, dua hari di pertengahan Ramadan, dan tiga hari di akhir Ramadan.

“Kami turun untuk memastikan mereka patuh atas apa yang sudah disepakati. Mari kita saling menghormati aturan ini. Jam buka tutup sudah diatur, dan mohon dipatuhi,” sebutnya.

Imam menambahkan untuk THM yang kedapatan melanggar, akan ada sanksi yang akan dikeluarkan. Untuk sanksi ini bertahap mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan izin operasional.

“Kalau mematuhi artinya mendukung hasil keputusan FKPD. Kalau masih bandel ya kita tindak berdasarkan surat yang sudah dikeluarkan tersebut,” terang mantan lurah Jodoh ini. (*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update