Rabu, 13 November 2024

Terapkan Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Asusila Terhadap Anak

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Kasus asusila terhadap anak dibawah umur kembali meningkat di Batam. Perbuatan bejat tersebut dilakukan orang terdekat, seperti ayah tiri, tetangga, guru, hingga pacar.

Pemerhati Anak Kepri, Erry Syahrial, mengatakan, terhadap pelaku orang terdekat ini bisa dikenakan pemberatan atau hukuman maksimal. Yakni penambahan sepertiga dari hukuman yang ditetapkan kepada pelaku.

“Di dalam Undang-Undang perlindungan anak itu ada pasal yang memberatkan pelakunya orang terdekat,” ujar Erry, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Sekolah Negeri di Batam Diminta Tidak Terima Murid Melebihi Kapasitas

Erry menjelaskan, pemberatan hukuman tersebut agar memberikan efek jera kepada pelaku. Serta memberikan pembelajaran bagi masyarakat lainnya.

“Seharusnya orang terdekat itu yang melindungi anak. Bukan menghancurkan masa depannya,” kata pria yang menjabat Sekretaris Lembaga perlindungan anak (LPA) Batam ini.

Menurut Erry, maraknya kasus pencabulan anak ini karena masih kurangnya pengawasan orangtua. Seperti pengawasan pergaulan, komunikasi, hingga penggunaan sosial media (sosmed).

Baca Juga: Harga Telur Ayam Masih Tinggi di Batuaji dan Sagulung

“Pencegahan sangat dibutuhkan. Tentunya dimulai dari orangtua dan lingkungan,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update