batampos – Bakti Parlindungan, terdakwa penganiayaan Noel, balita usia 3 tahun hingga tewas dituntut 15 tahun penjara. Namun, kepada majelis hakim terdakwa meminta keringanan karena menyesal dan tengah sakit.
Tuntutan terhadap Bakti Perlindungan relatif berat karena hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa balita. Dimana terdakwa melakukan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami pendarahan dan patah tulang. Korban juga sempat dirawat satu malam di rumah sakit hingga akhirnya meninggal.
Vierki Siahaan, Tim Kuasa hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan mengatakan atas tuntutan itu terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim. Alasannya karena terdakwa menyesali perbutaannya dan belum pernah dihukum.
Baca Juga:Â Penipuan Bermodus Surat Tilang ETLE Melalui WhatsApp, Polisi: Jangan Buka File Itu
“Terdakwa juga sedang menderita sakit. Sehingga minta pertimbangan kepada majelis hakim agar memberi keringanan hukuman,” ujar Vierki.
Tak hanya kuasa hukum, terdakwa juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Sapri Tarigan. Ia mengaku bersalah dan menyesali perbutaaanya
“Saya menyesali perbuataan saya, mohon keringanan hukuman,” pungkasnya.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Baca Juga:Â Tekong PMI Ilegal Nyambi Bawa 19 Kilogram Sabu dari Malaysia
Diketahui, Bakti Parlindungan melakukan kekerasan terhadap Noel, balita yang dititipkan kepadanya. Pria yang sehari-hari membuka tambal ban ini kerap melakukan kekerasan terhadap balita tersebut. Salah satu alasannya, Karen balita itu susah diatur.
Noel merupakan anak bungsu dari Agustina, yang dititipkan kepada terdakwa. Agustina menitipkan anak kepadanya setelah ditawarkan oleh terdakwa untuk dititip, agar Agustina bisa fokus bekerja.
Dalam persidangan, Agustina mengaku bahwa terdakwa adalah orang yang sangat baik, namun ia tak memaafkan perbuatan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa anaknya. (*)
Reporter: Yashinta