Sabtu, 21 September 2024

Terbukti Aniaya Petugas dan Lakukan Pengrusakan, 26 Tersangka, 2 Wajib Lapor, Kasus Demo di Kantor BP Batam

Berita Terkait

spot_img
demos
Unjuk rasa warga di kantor BP Batam berujung ricuh, Senin (11/9).

batampos– Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menetapkan 26 tersangka dalam kasus bentrokan di Gedung BP Batam beberapa waktu lalu. Para tersangka terbukti melakukan penganiyaan terhadap petugas, dan pengrusakan.

“Dari pemeriksaan, 26 orang ini terbukti melakukan penganiayaan ke petugas dan pengrusakan dengan melempar batu,” ujar Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba di Mapolresta Barelang, Rabu (13/9).



Diketahu, dalam kejadian ini Polresta Barelang menangkap 28 orang dari lokasi unjuk rasa di depan Gedung BP Batam. Mereka kemudian digiring ke Mapolresta Barelang.

“2 orang lagi hanya dikenakan wajib lapor. Tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Tigor menjelaskan seluruh tersangka merupakan pria dewasa. Ia menegaskan tidak ada menindak pendemo yang berstatus pelajar.

BACA JUGA: 43 Orang Pendemo yang Diamankan Polisi, Hanya Sebagian Kecil Dari Rempang

“Yang berstatus pelajar tidak ada yang ditangkap. Mereka hanya diajak untuk mengikuti demo. Tidak melakukan anarkis,” ungkap Tigor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 212 KUHP dan pasal 213 ayat 2e KUHP 214 ayat 2 ke 2e KUHP dan atau oasal 170 ayat 2 ke 2 e KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Informasi yang didapatkan, dengan penetapan  ini, para tersangka meminta pendampingan dari penasehat hukum atau advokat. Seperti tersangka bernama Iswandi bin M. Yakub.

Pria lulusan Unversitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini akan mendapat pendampingan penasehat hukum dari utusan Keluarga Alumni UMY. (*)

reporter: yopi

spot_img

Update