Jumat, 13 Desember 2024

Terbukti Bersekutu Curi Uang Rp 8,9 Miliar, Oknum Pengacara Divonis 2 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Ahmad Rustam Ritonga saat dibawa ke Mapolda Kepri, beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dugaan pencurian uang Rp 8,9 miliar yang dituduhkan ke oknum pengacara ternama di Batam memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya mematahkan dugaan pencurian itu dengan vonis bersalah Ahmad Rustam Ritonga. Oknum pengacara yang masih aktif ini pun dijatuhi pidana 2 tahun penjara.

Vonis terhadap Ahmad Rustam dibacakan majelis hakim yang dipimpin Tiwik dalam sidang yang berlangsung Kamis (12/12) malam.


Hakim Tiwik menegaskan perbuataan Rustam terbukti sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yakni pasal 363 ayat 4 yang berbunyi “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

“Perbuataan Rustam terbukti sah dan meyakinkan bersalah, sehingga sudah seharusnya dihukum,” ujar hakim Tiwik.

Menurut Tiwik, hal memberatkan perbuataan terdakwa telah merugikan keluarga korban. Terdakwa juga tak mengakui perbuataanya. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Ahmad Rustam Ritonga dengan 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Tiwik.

Atas putusan itu, majelis hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum sebelum menyatakan sikap. Yang kemudian setelah berkonsultasi, Rustam menyatakan pikir-pikir.

“Kami menyatakan pikir-pikir. Namun jujur kami kecewa atas putusan ini,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Tak hanya Rustam, jaksa penuntut umum juga pikir-pikir atas putusan itu. Sebab putusan itu lebih ringan dari tuntutan 5 tahun jaksa. “Kami juga pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa. Usai mendengar pernyataan jaksa, majelis hakim Tiwik mengetuk palu sidang menandakan sidang berakhir.

Diketahui sebelumnya, Kasus dugaan pencurian Rp 8,97 miliar yang menyeret pengacara senior di Batam, Ahmad Rustam Ritonga akhirnya bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Senin (9/9). Salah satu pengurus Peradi Batam yang masih aktif ini pun akhirnya dijebloskan ke Rutan Batam.

Rustam merupakan pengacara Active Marine Industries (PT AMI) , yang mengklaim dibayar Rp 9 miliar oleh Lim Siew Huat Direktur PT AMI yang telah meninggal.

Selain Rustam, Roliati mantan keuangan PT AMI juga dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan putusan Mahkama Agung. Roliati divonis 1 tahun penjara, yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Tinggi Kepri. Roliati terbukti melakukan pencurian daro ponsel korban, 3 hari setelaj meninggal. (*)

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Update