batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan PT Teckno Dua Indonesia (TDI) terbukti bersalah membuang ratusan ton limbah B3 ke TPA Punggur. Atas kesalahan itu, PT Teckno Dua Indonesia dijatuhi denda Rp 350 juta. Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis terhadap PT Teckno dibacakan oleh majelis hakim Edi Sameputty, Sapri Tarigan dan Setyaningsyh dalam sidang yang berlangsung online.
Dalam amar putusan dijelaskan terdakwa PT Teckno Dua Indonesia yang diwakili oleh Direktur Hong Dunn Ye (Warga Malaysia) bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 116 huruf (a) jo Pasal 118 jo pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dalam dakwaan Kedua Penuntut.
Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka Lainnya Dalam Kasus Korupsi Perjalanan Dinas
Karena itu, menjatuhkan hukuman terhadap PT Teckno Dua Indonesia dengan pidana denda sebesar Rp 350 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa PT Teckno Dua Indonesia yang diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Hong Dunn Yee tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan terdakwa PT Teckno Dua Indonesia dan personil pengendali korporasi yakni Hong Dunn Yee selaku Direktur PT Teckno Dua Indonesia.
Jika penjualan harta kekayaan milik korporasi dan personil pengendali korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada Hong Dunn Yee (Direktur PT Teckno Dua Indonesia) sebagai personil pengendali korporasi selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Tak hanya denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT Teckno Dua Indonesia, antara lain perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur di sebelah Selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan limbah B3 sebanyak 400 ton berupa spent bleaching eart (SBE) yang dihasilkan PT Teckno Dua Indonesia untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin, melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur di sebelah selatan (Zona F), mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping,Membuat tempat penyimpanan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Minta Masyarakat Galang Tidak Terprovokasi Isu Menyesatkan
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan vonis hukuman terhadap PT Teckno Dua Indonesia dibacakan pada Senin, 21 Agustus lalu. Dimana vonis hakim yakni denda Rp 350 juta.
“Untuk tuntutan Rp 500 juta, serta beberapa poin hukuman tambahan, ” ujar Andreas.
Menurut dia, beberapa hukuman tambahan yakni meminta perusahaan membersihkan sisa limbah B3 yang ada di TPA. Kemudian melakukan pemulihan fungsi TPA dan beberapa lainnya.
“Atas vonis, perusahaan menerima,” kata Andreas.
Berita sebelumnya, Direktur PT Teckno Dua Indonesia Hong Dunn Yee, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (3/8). Ia yang mewakili PT Teckno Dua Indonesia, didakwa telah mencemari lingkungan dengan limbah berbahaya.
Saksi ahli, menjelaskan PT Teckno telah menyebabkan tercemarnya air laut, karena limbah yang dibuang di sekitar Telaga Punggur.
“Empat titik limbah yang dibuang, masuk ke sungai, yang kemudian mengalir ke laut. Hal ini sudah terjadi, laut sudah tercemar,” ujar saksi ahli.
Baca Juga: Dijanjikan Nyabu Bareng, Tiga Sekawan di Batam Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dijelaskannya, limbah yang masuk ke laut, dapat merusak ekosistem hingga menimbulkan penyakit untuk manusia. Karena ikan yang tercemar limbah dan termakan, mengakibatkan timbulnya penyakit generatif, seperti kanker.
“Aliran erosi akibat pembuangan limbah masuk ke laut. Batam sebagai pulau kecil, harusnya sama-sama dijaga, bukannya dirusak seperti ini,” jelas saksi ajli.
Kegiatan pembuangan limbah PT Teckno Dia Indonesia enam tahun lalu akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Kegiatan itu, pun sempat dikeluhkan masyarakat karena limbah tersebut diduga sangat berbahaya. (*)
Reporter: Yashinta