Jumat, 20 September 2024
spot_img

Terbukti Cabuli Anak Tiri hingga Positif HIV, Abbas Dituntut 17 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (jpg)

batampos – Abbas, buruh bangunan di Batam dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Pria berusia 39 tahun ini dinilai terbukti mencabuli putri tirinya selama 5 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin majelis hakim Dwi Nuramanu ini berlangsung tertutup. Sementara terdakwa yang mengikuti persidangan secara online didampingi kuasa hukumnya Fiki.



Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyo So Immanuel menjelaskan perbuatan terdakwa Abbas tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Dimana perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah mencabuli putri tirinya hingga 5 tahun. Hal itu dibuktikan selama proses persidangan.

Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 81 ayat 2 Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak. Tentang memaksa, mengancam, membujuk anak uhtuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.

Baca Juga: Sepekan Kedepan Batam Masih Diguyur Hujan Malam dan Pagi Hari

“Karena itu, sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatanya,” ujar Noel.

Dikatakan Noel, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa yakni merusak masa depan korban, karena harus kehilangan masa depan dengan mengandung anak terdakwa. Korban juga menderita HIV dan trauma. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

“Menuntut terdakwa Abbas dengan 17 tahun penjara. Menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara,” tegas Noel.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Fiki meminta waktu untuk pembelaan.

“Mohon waktu satu minggu untuk pembelaan,” kata Fiki, yang kemudian majelis hakim menunda sidang hingga satu minggu.

Baca Juga: Satgas Pangan Kepri Awasi Spekulan Harga Sembako Jelang Lebaran

Sebelumnya, terdakwa Abbas mengakui pencabulan itu kepada putri tiri yang saat itu berusia 10 tahun. Berawal saat Ibu korban sakit dan meninggal di tahun 2017. Lalu di tahun 2108, korban kemudian mulai dipaksa dan diancam agar melayani nafsu bejatnya. Jika korban tak menuruti, terdakwa mengancam akan menghabisi adiknya.

Diketahui, Abbas, seorang buruh bangunan di Batam. Ia mencabuli anak tirinya yang masih belia hingga hamil 5 bulan. Mirisnya, pria berusia 38 tahun ini positif penyakit kelamin sipilis dan HIV.

Sakit yang diderita Abbas, ternyata menular pada gadis berusia belasan tahun itu. Belia itu hamil dengan status positif HIV.

Kasus pencabulan bapak terhadap anak tiri ini terjadi di wilayah Kecamatan Lubukbaja. Terungkapnya aksi pencabulan Abbas, karena kecurigaan dari masyarakat terhadap perut anak tirinya yang kian besar.

Sedangkan di tempat tinggal mereka saat itu, hanya ada Abbas dan anak tirinya. Istri Abbas sudah lama meninggal karena sakit. Dan ternyata Abbas sudah mencabuli putri tirinya sejak 2018 hingga 2023. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update