batampos – Taslim alias Kakek, warga Bengkong divonis 12 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Batam. Kakek berusia 68 tahun ini terbukti mencabuli balita berusia 3 tahun.
Vonis hukuman terhadap kakek, dibacakan majelis hakim Benny Dharma Yoga didampingi Monalisasi dan David P Sitorus. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa perbuataan terdakwa Taslim telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sesuai dengan pasal tunggal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak di bawah umur.
“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Benny.
Namun sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, perbuataan terdakwa telah meresahkan masyarakat secara umum dan menimbulkan trauma terhadap korban anak. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tak akan mengulanginya.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Taslim alias Kakek dengan 12 tahun penjara. Serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” ucap Benny.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Petra mengatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Dimana sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Petra mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk banding. Karen menilai putusan hakim cukup tinggi untuk kliennya.
“Kami menilai hukuman hakim tinggi, karena keterangan klien kami, perbuataan itu hanya mengesekan, tak sampai memasukan,” pungkas Petra.
Diketahui, pencabulan terhadap balita berusia 3 tahun terjadi awal tahun lalu. Dimana anak korban dititipkan oleh orang tuanya di rumah anak terdakwa. Terdakwa yang saat itu sempat melihat korban tak berpakaian sempat nafsu, hingga merencanakan pencabulan. Saat kondisi sepi korban berhasil dicabuli dengan meraba dan memasukan jari ke kelamin korban. (*)
Reporter: Yashinta