Selasa, 17 Maret 2026

Terbukti Cabuli Pelajar SMP, Pria di Batam Divonis 7 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Tim kuasa kasus pemerkosaan terhadap anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan memberikan sejumlah bukti terkait penghentian penyelidikan terhadap kasus pemerkosaan anak. (Dok. JawaPos.com)

batampos – Manda Bakti, pemuda berusia 20 tahun dinyatakan terbukti mencabuli pelajar SMP di Batam. Ia pun mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina mengatakan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa. Dimana terdakwa Manda, terbukti mencabuli pelajar SMP di sebuah kamar hotel kawasan Lubukbaja. Akibat perbuataan terdakwa, siswi SMP itu pun mengalami trauma.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa, yakni 7 tahun dan denda Rp 1 miliar sama dengan tuntutan JPU. Apabila terdakwa tak dapat membayar denda, maka diganti pidana kurungan 6 bulan.

“Putusan hakim dan tuntutan comform (sama),” ujar jaksa Ros.

Atas putusan itu, lanjut Ros, pihaknya menerima, begitu juga terdakwa Manda yang ditahan di Rutan Tembesi Batam. “Putusan diterima,” ujar Ros.

Diketahui, pencabulan yang dilakukan Manda terjadi sekitar bulan April lalu di kamar hotel kawasan Lubukbaja. Dimana terdakwa, mengenal korban dari salah seorang rekannya.

Meski baru mengenal korban, terdakwa nekat mengajak korban ke hotel di kawasan Lubukbaja. Korban yang sempat menolak, namun berhasil dirayu terdakwa.

Di dalam kamar hotel, terdakwa Manda mencabuli korban. Puas mengerayangi tubuh korban, terdakwa pun mengantarkan korban pulang. Disaat di rumah lah korban menceritakan perbuataanya kepada orang tuanya. Tak terima anaknya yang masih berusia 13 tahun dilecehkan, keluarga korban pun melapor ke polisi. (*)

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN