batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap KR, ASN BP Batam. Pria berusia 47 tahun dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual putri tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Vonis 10 tahun penjara itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut KR dengan 12 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin David P Sitorus menyatakan punya pertimbangan hukuman sendiri untuk terdakwa. Dimana salah satu hal meringankan perbuataan terdakwa yakni belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap KR dengan 10 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara,” ujar David.
Baca Juga: Kasus Ibu Bakar Anak Tiri, Ini Hasil Identifikasi Terbaru dari Polisi
Atas putusan itu, KR menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
“Untuk vonis, sampai sekarang masih pikir-pikir,” ujar Samuel Pangaribuan, Jaksa Penuntut Umum, kemarin.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengusahaan (BP) Batam KR dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta saat sidang di Pengadilan Negeri Batam. Ia dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam terbukti mencabuli putri tiri atau anak sambung yang masih berusia 16 tahun.
Jaksa Samuel Pangaribuan menjelaskan beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa KR. Diantaranya menyetubuhi anak tiri yang seharusnya dilindungi karena peran terdakwa sebagai bapak sambung.
Baca Juga:Â Pencuri Motor yang Dijual ke Pulau Karas Akhirnya Diringkus, Mengaku 70 Kali Mencuri
Perbuatan terdakwa merusak masa depan putri tiri. Kemudian terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Diketahui, tim kuasa hukum dari terdakwa mengundurkan diri. Hal itu setelah tim kuas hukum terdakwa mengetahui terdakwa, maupun korban berbelit-belit hingga berbohong. Awalnya, korban mencabut BAP awal karena mengaku tidak jadi korban pencabulan. Namun saat persidangan korban malah mengaku dicabuli bapak tirinya. (*)
Reporter: Yashinta