batampos – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam melakukan penyegelan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO yang berada di Kawasan Sagulung.
Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau mengatakan penyegelan ini disebabkan karena SPBU terbukti melanggar aturan. Setelah melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
Ia menjelaskan saat tim turun, petugas menemukan SPBU melakukan kecurangan dengan pengaturan pada nozzle.
Baca Juga:Â Sudah Dua Kali SPBU Codo di Batuaji Disegel Disperindag, Ini Sebabnya
Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menuturkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
“Saat tim turun untuk melakukan pengawasan, dan pengecekan tera di SPBU tersebut. Seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana,” ungkapnya saat meninjau SPBU Pasir Putih, Senin (20/2).
Pihaknya menemukan 12 nozzle di SPBU tersebut dirusak, sehingga merugikan masyarakat yang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Baca Juga: Pencurian di Mobil Marak, Polisi Tingkatkan Patroli di Pertokoan dan Perbankan
Gustian juga menyebutkan, temuan ini berdasarkan hasil pengecekan tera SPBU yang dilakukan secara acak. Ia memperkirakan kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat mencapai Rp75 juta per bulannya.
“Ini paling banyak nozzle yang dirusak dan menyalahi aturan. Dari 15 alat, 13 di antaranya rusak. Ini sangat meresahkan,” ujarnya.
Mantan Kepala BPM Batam ini mengaku tidak akan membuka segel, dan mengizinkan SPBU Codo kembali beroperasi, sebelum ada perbaikan.
“Sampai sekarang masih tutup. Karena mang kami minta perbaiki dulu atau ganti nozzle. Kalau sudah akan kami cek lagi,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengaku tidak memberikan batas waktu penutupan. Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.
“Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu,” paparnya.
Baca Juga:Â Stok Berkurang, Harga Pakaian dan Barang Seken di Aviari Naik
Terkait sanksi yang diberikan kepada pengelola SPBU nakal tersebut, ia menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, sanksinya pidana 1 tahun dan denda Rp 1 juta. Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didenda Rp 2 miliar
“Sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka pihak SPBU dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 juta,” tambahnya.
Gustian menambahkan selain itu ada juga SPBU di Kampung Seraya yang juga ditemukan kecurangan. Satu unit nozzle ditemukan menyalahi dan tidak sesuai dengan aturan.
“Di sana cuma satu. Beda yang di CODO 12 nozzle,” tutupnya. (*)
Reporter : YULITAVIA