batampos – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota Bawaslu Kepri, Khairurrijal. Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi pemberhentian tetap itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan putusan sebanyak 10 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/10).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Khairurrijal, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepri sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan perkata Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024.
Baca Juga:Â Kemenag Batam Imbau Calon Jemaah untuk Siapkan Fisik dan Mental Selama Masa Tunggu Haji yang Capai 23 Tahun
Dalam pertimbangan putusan kedua perkara tersebut, DKPP menilai Khairurrijal tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu karena terbukti menggunakan narkotika.
Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah menyebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggerebek Khairurrijal di salah satu hotel di Batam. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan satu pil yang diduga sebagai sisa narkoba yang telah divunakan oleh Khairurrijal bersama tiga orang rekannya.
Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Kepri dan hasil assesment dari BNN Kepri, yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna narkotika golongan I jenis ekstasi.
Baca Juga: Ditempel Pakai Paku, Plakat Promosi Rusak Pohon di Pinggir Jalan
“Bahwa benar teradu (Khairurrijal) mengakui dirinya menggunakan narkotika sejak bulan Agustus 2023,” kata Tio.
Batam Pos mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, Selasa (29/10). Namun, sampai saat ini ia tak kunjung merespons. (*)
Reporter: Arjuna