Sabtu, 31 Januari 2026

Terbukti Illegal Logging, Sastra Divonis 1 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa, Sastra, di kursi sidang.
Foto: Yashinta / Batam Pos

batampos — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Sastra alias Riko dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan konservasi. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1,125 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, yang didampingi hakim anggota Douglas dan Andi Bayu. Dalam amar putusan, dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa Sastra tak ada alasan pemaaf dan pembenar.

“Perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana tuntutan jaksa,” sebut Hakim Tiwik.

Menurut Tiwik, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah karena merusak hutan, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana dengan satu tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Tiwik.

Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp1,125 miliar yang apabila tak dibayar maka diganti pidana tiga bulan.

Vonis hakim sama persis dengan tuntutan jaksa, yaitu satu tahun. Namun, untuk denda, majelis hakim lebih meringankan. Atas vonis tersebut, terdakwa Sastra pun menerima.

Kasus ini bermula pada 12 September 2024, ketika kepolisian Polresta Barelang menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar, yaitu Lukas Gega alias Lukas, Yeremias Nong Hengki, Mateus Aditya, dan Suhendri Tanjung bin M. Arifin Haris Tanjung alias Kendi. Mereka ditangkap saat memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, serta menguasai hasil penebangan kayu tanpa izin di kawasan hutan Kampung Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sejak awal Agustus 2024. Lukas Gega alias Lukas disebut berkomunikasi dengan terdakwa untuk membahas jual beli kayu. Bersama tiga rekannya, ia kemudian melakukan penebangan liar di kawasan hutan buru yang berlokasi di Pangkalan Kayu Ilegal, Kampung Sei Raya. Kayu-kayu hasil penebangan tersebut kemudian diserahkan kepada Sastra  sebanyak tiga kali hingga akhirnya para pelaku ditangkap pada 12 September 2024.

Dalam persidangan, terungkap bahwa dalam aksi pembalakan liar ini, setiap pelaku memiliki perannya masing-masing. Kamilus berperan sebagai tukang tebang dan tukang gesek kayu, Lukas serta Yeremias Nong bertugas menebang dan memikul kayu dari lokasi ke pangkalan, Mateus Aditya berperan sebagai pemikul kayu, dan Suhendri Tanjung alias Kendi menjadi sopir pengangkut kayu. Sementara itu, Sastra Andrico berperan sebagai penampung kayu hasil hutan yang ditebang secara ilegal. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

 

Update