Rabu, 13 November 2024

Terbukti Jambret Cewek di Jodoh, Absyah Dihukum 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Absyah usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. F.Yashinta

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah Absyah dengan hukuman 3 tahun penjara. Pria berusia 30 tahun ini terbukti melakukan penjambretan dengan cara sadis terhadap korbannya.

Atas hukuman itu, Absyah sempat terdiam, bahkan ia tak menjawab pertanyaan hakim atas putusan tersebut. Bahkan hakim sudah menjelaskan terkait keringanan yang diterimanya.

“Bagaimana terdakwa atas putusan itu, hukumanmu sudah kami diskon satu tahun dari tuntutan jaksa 4 tahun,” ujar hakim Benny Yoga Dharma.

Baca Juga: Lagi, 68 Motor Diamankan dan Ditilang Polresta Barelang

Menurut hakim Benny, perbuataan terdakwa saat menjambret sudah tergolong sadis. Apalagi, rekan terdakwa Rendy (DPO) sempat menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh.

“Kamu dalam kondisi mabuk juga. Meski bukan kamu yang menendang, tapi kamu yang mengambil tas korban saat terjatuh,” ungkap hakim Benny.

Usai mendengar penjelasaan hakim, terdakwa Absyah langsung menerima putusan. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

“Saya terima pak,” ujar pria berpostur tinggi ini sembari menunduk.

Baca Juga: Heboh saat Ditangkap, Senyap saat Dilepas

Diketahui, pada bulan Agustus lalu, Absyah bersama rekannya Rendi baru pulang dari tempat hiburan malam (THM) di Jodoh. Saat hendak pulang dalam kondisi mabuk, ia melihat korban melintas dengan tas selempang hitam sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, terdakwa bersama rekannya langsung membututi korban. Saat kondisi sepi, rekan terdakwa Rendi langsung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Saat itu juga terdakwa turun dan langsung merampas tas korban yang tak berdaya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update