Jumat, 20 September 2024
spot_img

Terbukti Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Alfazil Divonis Hukuman Mati

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi sidang 241021
Ilustrasi sidang

batampos – Alfazil alias Fadil, terpidana kasus narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 35 tahun ini, dinilai tidak jera melakukan tindak pidana karena kembali terlibat kasus narkoba.

Dimana ia yang tengah menjalani hukuman seumur hidup penjara di Lapas Batam, dan kini terbukti mengendalikan peredaran sabu dari tahanan.



Majelis hakim yang dipimpin Edi Sameaputty menegaskan pihaknya sependapat dengan jaksa penuntut umum. Bahwa perbuatan Alfazil tidak ada alasan pemaaf dan pembenar. Apalagi perbuataan terdakwa dilakukan saat menjalani masa tahanan di penjara.

Baca Juga: BC Batam Amankan 7 Mobil yang Bawa Barang Selundupan di Pelabuhan Punggur

“Menyatakan terdakwa Alfazil terbukti sah dan menyakinkan bersalah, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Edi membaca amar putusan.

Menurut Edi, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa karena sedang menjalani masa tahanan di Lapas Batam . Kemudian tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantarasaan narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Alfazil dengan hukuman mati,” tegas Edi.

Usai menjabarkan isi putusan, hakim Edi menjelaskan terdakwa punya kesempatan selama satu pekan untuk menerima atau banding terhadap putusan itu.

“Saudara berhak menerima atau banding terhadap putusan ini. Waktu satu minggu sejak putusan dibacakan,” jelas Edi.

Baca Juga: Sejak Belia Terjerat Hukum, Warga Setokok Ini Sudah 4 Kali Ditangkap Curi Motor

Mendengar putusan itu, Alfazil pun tampak terdiam. Ia yang menjalani sidang online hanya mengangguk mendengar putusan hakim.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan mengatakan pihaknya juga pikir-pikir terhadap putusan. “Karena ini hukuman mati, kami juga memberikan untuk terdakwa menyatakan sikap terhadap putusan hakim tadi,” jelas Arif.

Diketahui, Alfazil terpidana kasus narkoba 3,6 kg sabu yang tengah menjalani tahanan seumur hidup penjara. Meski di dalam penjara, Alfazil ternyata masih bisa mengendalikan sabu.

Melalui dua terdakwa lainnya Efrizal dan Dandy, terpidana Alfazil mengendalikan peredaran sabu sebanyak 2 kg yang dibagi ke dalam 10 paket. Atas perbuataanya itu, Alfazil dituntut hukuman mati. Sedangkan Efrizal dan Dandy dituntut 20 tahun penjara. Ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan Cristopher. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update