Rabu, 18 Desember 2024

Terbukti Korupsi Rp 1,2 Miliar, Mantan Sekwan DPRD Batam Divonis 2 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Mantan Sekretaria DPRD Kota Batam, Marzuki menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (12/9). F.Yashinta/Batam Pos

batampos– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang akhirnya menyatakan bersalah Marzuki, mantan Sekwan DPRD Kota Batam. Marzuki dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi Rp 1,2 miliar dalam anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu.

Vonis terhadap Marzuki juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara atau 30 bulan. Atas vonis itu, Marzuki pikir-pikir, begitu juga jaksa.


Dalam amar putusan majelis Hakim menyatakan bahwa Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memanipulasi anggaran perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,28 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Perbuatan Marzuki melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Karena unsur pasal telah terpenuhi, maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuataannya,” ujar majelis hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkanm tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” imbuh hakim.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua bulan. Marzuki juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 180 juta. Jika uang pengganti tidak dilunasi, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan berupa satu tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, menilai putusan tersebut merupakan wujud penegakan hukum, meski hukuman yang dijatuhkan tidak sepenuhnya sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Vonis ini sudah menjadi keputusan pengadilan. Kami menghargai putusan tersebut meskipun sebelumnya menilai tuntutan awal lebih mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan terdakwa,” ujar Tiyan.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki dinyatakan bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Batam tahun 2016. Atas perbuataanya itu, pensiunan PNS Pemko Batam ini dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda.

Dalam amar tuntutabJaksa penuntut umum (JPU) Gilang, menyatakan bahwa perbuatan Marzuki tidak hanya merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar, tetapi juga bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah.

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam pada tahun 2016. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan bahwa Marzuki memalsukan dokumen perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk keperluan kerja para anggota DPRD. Namun, perjalanan tersebut ternyata tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan masuk ke rekening pribadi Marzuki.

Selama persidangan, jaksa memaparkan fakta-fakta yang menunjukkan bagaimana dana sebesar Rp 1,28 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Jaksa menyebut tindakan Marzuki sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara secara signifikan.

Selain Marzuki, Majelis hakim juga telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul, mantan bendahara dprd bersalah karena telah membantu Marzuki. Atas perbuataanya itu, Raja divonis 1 tahun meski tidak menikmati hasil korupsi. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update