batampos – Ernawati, mantan karyawan pabrik Mukakuning dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/5). Wanita berusia 22 tahun ini dinilai terbukti melakukan aborsi hingga menghilangkan nyawa anak yang sedang dikandungnya.
Tuntutan terhadap Ernawati dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian dalam sidang yang dipimpin Sapri Tarigan. Sedangkan Ernawati didampingi kuasa hukum, Fransiskus Dwi alias Oik.
Dalam amar tuntutan, dijelaskan bahwa Ernawati dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang sedang dikandungnya. Hal itu dibuktikan selama proses pembuktian, baik dari keterangan saksi hingga terdakwa. Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak.
“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai perbuataanya,” ujar jaksa.
Baca Juga:Â Tiga Perempuan Batam Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Menurut jaksa, sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya sudah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa anak yang baru lahir. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut Ernawati dengan 12 tahun penjara,” ujar jaksa.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Fransiskus minta waktu untuk menyampaikan pembelaan.
“Izin yang mulia, kami minta waktu satu minggu untuk pembelaan secara lisan,” ujar Fransiskus.
Baca Juga:Â Polisi Tindak 40 Pembalap Liar di Bengkong, Orangtua Dipanggil dan Didata
Usai sidang, Ernawati sempat menangis. Sembari digiring ke ruang tahanan Erna tak henti-hentinya menghapus air matanya.
Diketahui, Erna ditangkap usai ketahuan melahirkan bayi di toilet pabrik pada bulan Desember 2023 lalu. Bayi itu merupakan hubungan gelap antara terdakwa dan sang kekasih. Bayi itu disimpan di dalam lemari. Saat diperiksa kondisi bayi sudah meninggal. (*)
Reporter: Yashinta